Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Mangasi Silaen PT. Mega Central Finance (MCF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mangasi Silaen
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pernando Simbolon, S.H. M.KnMangasi Silaen
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Central Finance (MCF)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pembayaran Uang Penggantian Upah Proses Penggugat sebesar Rp.61.928.022,- (enam puluh satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua puluh dua rupiah)

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, yang total keseluruhannya sebesar Rp.138.211.373,- (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus sebelas ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak