| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada PENGGUGAT, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kompensasi Sisa Masa Jabatan 13 (tiga belas) bulan, dan Kompensasi Kesetaraan Biaya Studi S3 sebesar Rp. 661.938.097,- (enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |