Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Dr. IR. Paulus Raga Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL Trisakti) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 141/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. IR. Paulus Raga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dicky Bastian PutraDr. IR. Paulus Raga
Tergugat
NoNama
1Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL Trisakti)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada PENGGUGAT, berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kompensasi Sisa Masa Jabatan 13 (tiga belas) bulan, dan Kompensasi Kesetaraan Biaya Studi S3 sebesar Rp. 661.938.097,- (enam ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak