Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH FARID Bin SULAEMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 308/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-210 /M.1.10/Enz,2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID Bin SULAEMAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM -110/M.1.10/4/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

FARID BIN SULAEMAN (ALM)

NIK

:

-

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl. Lahir

:

45  Tahun  / 28 Maret 1980

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Haji Ung RT.001 RW.003 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau di Gang Damai II No. 32 RT.005 RW.004 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d 20 April 2026
    5. Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026
    6. Diperpanjang oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 09 Mei 2026 s/d 28 Mei 2026

 

C.     D A K W A A N :

 

KESATU :

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa FARID BIN SULAEMAN (ALM) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa awalnya sekira tahun 2024, saat terdakwa sedang berkumpul bersama dengan komunitas burung merpati balap di daerah Sawangan Depok, terdakwa  berkenalan dengan sdr. IWAN (DPO) yang mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara, setelah terdakwa  kenal dengan sdr. IWAN (DPO) menjadi tahu bahwa sdr. IWAN (DPO) menjual narkotika, lalu terdakwa mulai membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. IWAN (DPO) secara rutin/ sering untuk  konsumsi sendiri, kemudian sdr. IWAN (DPO) mulai menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan memberikan upah berupa sabu gratis untuk terdakwa  konsumsi, hingga sdr. IWAN (DPO) mulai meminta untuk mengirim sabu dengan cara tempel, setelah itu terdakwa  jual kepada orang yang membeli sabu kepada terdakwa. Kemudian pada bulan November 2025 sdr. IWAN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta untuk mengambil l narkotika dari sdr suruhan sdr. IWAN (DPO) bernama sdr.ALEX  (DPO), lalu pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul  23.00 WIB terdakwa  dihubungi oleh orang suruhan sdr. IWAN (DPO) untuk memastikan apakah benar terdakwa adalah orang kepercayaan sdr. IWAN (DPO) atau bukan dan pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB sdr. IWAN (DPO) menelphone terdakwa  dalam rangka menanyakan terdakwa sudah dihubungi oleh sdr. ALEX (DPO) atau belum, setelah itu terdakwa  diarahkan oleh sdr. IWAN (DPO) untuk menemui sdr. ALEX (DPO) dan dengan membawa 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY terdakwa menemui sdr. ALEX (DPO) dipinggir jalan Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, saat itu sdr. ALEX (DPO) membawa sebuah mobil warna hitam nomor Polisi plat BK menyerahkan 2 (dua) buah ban mobil yang terpasang Velg kepada terdakwa, setelah itu 2 (dua) buah ban yang terpasang pelek langsung terdakwa masukan ke mobil untuk dibawa pulang, sesampainya dirumah ban mobil tersebut dimasukan kedalam rumah terdakwa dengan memerintahkan anak buah terdakwa yaitu saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yang sehari harinya bekerja merawat burung merpati milik terdakwa untuk membongkar ban mobil dan saat berhasil dibongkar 2 (dua) buah ban mobil tersebut berisi 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu seberat 19 (sembilan belas) kilogram, 1.000 (seribu) butir ekstasi warna orange dan catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dibungkus dengan kemasan bertuliskan YAKUZA sebanyak 200 (dua ratus) bungkus serta 700 (tujuh ratus) bungkus bertuliskan X-MEN;

 

  • Namun sekira pukul 14.30 WIB sdr. ALEX (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta untuk mengembalikan 4 (empat) bungkus narkotika jenisa sabu yang baru terdakwa terima tersebut, setelah terdakwa menyerahkan kembali 4 (empat) bungkus sabu kepada sdr. ALEX (DPO), lalu sdr. IWAN (DPO) memerintahkan terdakwa  untuk membagi/ mengecak sabu sebanyak 1 (satu) kilo gram menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram, selanjutnya terdakwa meminta  saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) untuk mengecak sabu 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) kilogram dibuka lalu terdakwa  cak/ bagi menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram, kamudian sdr. IWAN meminta  terdakwa untuk mengirim narkotika tersebut dengan cara tempel dan memberikan nomor Zangi orang yang akan mengambil , narkotika tersebut dengan rincian sebagai berikut;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  15.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  16.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi kepada orang tidak terdakwa  kenal yang mengaku bernama sdr. ADIT sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  15.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi orang tidak dikenal mengaku bernama sdr. GLEN sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah dekat tempat sampah Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok dan sekira pukul  22.30 WIB sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  17.30 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  meminta  sdr. WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA untuk mengirim/ menempel narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus seberat 7 (tujuh) kilogram dengan cara tempel dirumput ilalang yang berada dilahan kosong  Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul  14.00 WIB terdakwa  meminta  sdr. WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA untuk mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus seberat 3 (tiga) kilogram dengan cara tempel disamping jembatan warna kuning Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul  14.00 WIB terdakwa  meminta  sdr. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) untuk mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 100 (seratus) gram dengan cara tempel disamping warung Jl. Gang Damai III, Pasir Putih, Bojinggede, Kora Depok;
  • Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) kilo gram yang sudah terdakwa  cak/ bagi menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram sudah berhasil dikirim semuanya atas permintaan  sdr. IWAN dengan cara ditempel oleh terdakwa  sendirian namun terdakwa  sudah tidak ingat lagi rinciannya;

Kemudian untuk catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika sebanyak 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 200 (dua ratus) bungkus bertuliskan X-MEN belum ada yang yang terdakwa  kirim atau masih utuh

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul  17.00 WIB terdakwa  mengajak saksi NOVI (berkas terpisah) untuk menemani terdakwa mengkonsumsi sabu, namun pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul  22.00 Wib terdakwa mandapat kabar bahwa saksi NOVI (berkas terpisah) sudah ditangkap oleh Polisi karena perkara narkoba,  kemudian terdakwa langsung memindahkan narkotika tersebut dari rumah terdakwa yang rencananya akan terdakwa pindahkan kerumah saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (Berkas terpisah) namun saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (brkas terpisah) tidak mengangkat telephone dari terdakwa,  lalu terdakwa menghubungi saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) meminta ijin untuk memindahkan narkotika milik terdakwa tersebut kerumahnya, setelah disetujui maka oleh terdakwa  dengan dibantu oleh saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) langsung memasukan narkotika milik terdakwa  kedalam 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY untuk dibawa ke rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul  01.00 Wib terdakwa  dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) sampai di depan rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, lalu saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) membantu terdakwa memindahkan narkotika tersebut dari mobil terdakwa  kedalam kamar rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)

 

  • Kemudian sekira pukul  08.00 WIB terdakwa  meminta  saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) untuk berkumpul dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan pada saat sampai dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) terdakwa  langsung mengambil l 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 dari saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), kemudian terdakwa, saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) berkumpul dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), selanjutnya pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat terdakwa sedang bersama-sama di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat milik saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 4 (empat) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika berada diatas lantai didalam kamar di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan yang menyimpannya adalah terdakwa bersama saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), sedangkan terhadap saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) tidak ditemukan barang bukti apapun, saksi. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984 dan 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY adalah milik terdakwa, diakui narkotika tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesan dengan upah yang terdakwa dapatkan dari sdr. IWAN (DPO) (DPO) karena menjadi perantara jual beli narkotika tersebut adalah sebanyak Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tergantung berapa banyak narkotika yang terdakwa  dapatkan untuk terdakwa  kirim, setelah narkotika yang  (DPO) terima dari sdr. IWAN (DPO) habis/ selesai terdakwa  kirim semuanya, untuk barang narkotika yang terakhir terdakwa  dapatkan tersebut terdakwa  dijanjikan upah sebanyak Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa memiliki sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika lalu menyimpannya, dengan cara sebagai berikut :
  • Terdakwa FARID BIN SULAEMAN (ALM)  adalah sebagai penyedia/pemilik narkotika jenis sabu
  • Saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) adalah orang yang terdakwa berikan pekerjaan untuk mengirim sabu dan ekstasi tersebut dengan cara tempel,
  • Saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) adalah orang yang bersedia  untuk menyimpan narkotika tersebut dirumahnya yang sebelumnya sudah pernah terdakwa ajak untuk mengkonsumsi sabu tersebut,
  • Saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) adalah orang yang sehari hari membantu pekerjaan rumah terdakwa yang juga pernah terdakwa permintaan kan untuk mengirim sabu dengan cara tempel sebanyak 1 (satu) kali,

Oleh sebab  itu saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) bisa mengetahui terdakwa memiliki narkotika tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0392 (sembnilan koma nol tiga sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0300/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6692 (Sembilan koma enam enam Sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0301/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0570 (delapan koma nol lima tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0302/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1461 (Sembilan koma satu empat enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 0303/2025/NF.

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo “trump” dengan berat  netto seluruhnya 5,3760 (lima koma tiga tujuh enam nol)gram, di beri nomor barang bukti 0304/2025/NF.

adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa FARID Bin SULAIMAN (Alm) pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya sekira tahun 2024, saat terdakwa sedang berkumpul bersama dengan komunitas burung merpati balap di daerah Sawangan Depok, terdakwa  berkenalan dengan sdr. IWAN (DPO) yang mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara, setelah terdakwa  kenal dengan sdr. IWAN (DPO) menjadi tahu bahwa sdr. IWAN (DPO) menjual narkotika, lalu terdakwa mulai membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. IWAN (DPO) secara rutin/ sering untuk  konsumsi sendiri, kemudian sdr. IWAN (DPO) mulai menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan memberikan upah berupa sabu gratis untuk terdakwa  konsumsi, hingga sdr. IWAN (DPO) mulai meminta  untuk mengirim sabu dengan cara tempel, setelah itu terdakwa  jual kepada orang yang membeli sabu kepada terdakwa. Kemudian pada bulan November 2025 sdr. IWAN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta untuk mengambil l narkotika dari sdr suruhan sdr. IWAN (DPO) bernama sdr.ALEX  (DPO), lalu pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul  23.00 WIB terdakwa  dihubungi oleh orang suruhan sdr. IWAN (DPO) untuk memastikan apakah benar terdakwa adalah orang kepercayaan sdr. IWAN (DPO) atau bukan dan pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB sdr. IWAN (DPO) menelphone terdakwa  dalam rangka menanyakan apakah benar terdakwa sudah dihubungi oleh sdr. ALEX (DPO) atau belum, setelah itu terdakwa  diarahkan oleh sdr. IWAN (DPO) untuk menemui sdr. ALEX (DPO) dan dengan membawa 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY terdakwa menemui sdr. ALEX (DPO) dipinggir jalan Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, saat itu sdr. ALEX (DPO) membawa sebuah mobil warna hitam nomor Polisi plat BK menyerahkan 2 (dua) buah ban mobil yang terpasang Velg kepada terdakwa, setelah itu 2 (dua) buah ban yang terpasang pelek langsung terdakwa masukan ke mobil untuk dibawa pulang, sesampainya dirumah ban mobil tersebut dimasukan kedalam rumah terdakwa dengan memerintahkan anak buah terdakwa yaitu saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yang sehari harinya bekerja merawat burung merpati milik terdakwa untuk membongkar ban mobil dan saat berhasil dibongkar 2 (dua) buah ban mobil tersebut berisi 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu seberat 19 (sembilan belas) kilogram, 1.000 (seribu) butir ekstasi warna orange dan catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dibungkus dengan kemasan bertuliskan YAKUZA sebanyak 200 (dua ratus) bungkus serta 700 (tujuh ratus) bungkus bertuliskan X-MEN;

 

  • Namun sekira pukul 14.30 WIB sdr. ALEX (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta untuk mengembalikan 4 (empat) bungkus narkotika jenisa sabu yang baru terdakwa terima tersebut, setelah terdakwa menyerahkan kembali 4 (empat) bungkus sabu kepada sdr. ALEX (DPO), lalu sdr. IWAN (DPO) memerintahkan terdakwa  untuk membagi/ mengecak sabu sebanyak 1 (satu) kilo gram menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram, selanjutnya terdakwa meminta  saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) untuk mengecak sabu 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) kilogram dibuka lalu terdakwa  cak/ bagi menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram, kamudian sdr. IWAN meminta  terdakwa untuk mengirim narkotika tersebut dengan cara tempel dan memberikan nomor Zangi orang yang akan mengambil , narkotika tersebut dengan rincian sebagai berikut;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  15.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  16.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi kepada orang tidak terdakwa  kenal yang mengaku bernama sdr. ADIT sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  15.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi orang tidak dikenal mengaku bernama sdr. GLEN sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah dekat tempat sampah Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok dan sekira pukul  22.30 WIB sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  17.30 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  meminta  sdr. WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA untuk mengirim/ menempel narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus seberat 7 (tujuh) kilogram dengan cara tempel dirumput ilalang yang berada dilahan kosong Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul  14.00 WIB terdakwa  meminta  sdr. WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA untuk mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus seberat 3 (tiga) kilogram dengan cara tempel disamping jembatan warna kuning Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul  14.00 WIB terdakwa  meminta  sdr. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) untuk mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 100 (seratus) gram dengan cara tempel disamping warung Jl. Gang Damai III, Pasir Putih, Bojinggede, Kora Depok;
  • Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) kilo gram yang sudah terdakwa  cak/ bagi menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram sudah berhasil dikirim semuanya atas permintaan  sdr. IWAN dengan cara ditempel oleh terdakwa  sendirian namun terdakwa  sudah tidak ingat lagi rinciannya;

Kemudian untuk catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika sebanyak 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 200 (dua ratus) bungkus bertuliskan X-MEN belum ada yang yang terdakwa  kirim atau masih utuh

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul  17.00 WIB terdakwa  mengajak saksi NOVI (berkas terpisah) untuk menemani terdakwa mengkonsumsi sabu, namun pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul  22.00 Wib terdakwa mandapat kabar bahwa saksi NOVI (berkas terpisah) sudah ditangkap oleh Polisi karena perkara narkoba,  kemudian terdakwa langsung memindahkan narkotika tersebut dari rumah terdakwa yang rencananya akan terdakwa pindahkan kerumah saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (Berkas terpisah) namun saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (brkas terpisah) tidak mengangkat telephone dari terdakwa,  lalu terdakwa menghubungi saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) meminta ijin untuk memindahkan narkotika milik terdakwa tersebut kerumahnya, setelah disetujui maka oleh terdakwa  dengan dibantu oleh saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) langsung memasukan narkotika milik terdakwa  kedalam 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY untuk dibawa ke rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul  01.00 Wib terdakwa  dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) sampai di depan rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, lalu saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) membantu terdakwa memindahkan narkotika tersebut dari mobil terdakwa  kedalam kamar rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)

 

  • Kemudian sekira pukul  08.00 WIB terdakwa  meminta  saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) untuk berkumpul dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan pada saat sampai dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) terdakwa  langsung mengambil l 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 dari saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), kemudian terdakwa, saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) berkumpul dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), selanjutnya pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat terdakwa sedang bersama-sama di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat milik saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 4 (empat) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika berada diatas lantai didalam kamar di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan yang menyimpannya adalah terdakwa bersama saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), sedangkan terhadap saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) tidak ditemukan barang bukti apapun, saksi. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984 dan dan 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY adalah milik terdakwa, diakui narkotika tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesan dengan upah yang terdakwa dapatkan dari sdr. IWAN (DPO) (DPO) karena menjadi perantara jual beli narkotika tersebut adalah sebanyak Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tergantung berapa banyak narkotika yang terdakwa  dapatkan untuk terdakwa  kirim, setelah narkotika yang  (DPO) terima dari sdr. IWAN (DPO) habis/ selesai terdakwa  kirim semuanya, untuk barang narkotika yang terakhir terdakwa  dapatkan tersebut terdakwa  dijanjikan upah sebanyak Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementria Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0392 (sembnilan koma nol tiga sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0300/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6692 (Sembilan koma enam enam Sembilan dua)gram, di beri nomor barang bukti 0301/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0570 (delapan koma nol lima tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0302/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1461 (Sembilan koma satu empat enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 0303/2025/NF.

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo “trump” dengan berat  netto seluruhnya 5,3760 (lima koma tiga tujuh enam nol)gram, di beri nomor barang bukti 0304/2025/NF.

adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No.01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa FARID BIN SULAEMAN (ALM) pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya sekira tahun 2024, saat terdakwa sedang berkumpul bersama dengan komunitas burung merpati balap di daerah Sawangan Depok, terdakwa  berkenalan dengan sdr. IWAN (DPO) yang mengaku berasal dari Medan, Sumatera Utara, setelah terdakwa  kenal dengan sdr. IWAN (DPO) menjadi tahu bahwa sdr. IWAN (DPO) menjual narkotika, lalu terdakwa mulai membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. IWAN (DPO) secara rutin/ sering untuk  konsumsi sendiri, kemudian sdr. IWAN (DPO) mulai menitipkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan memberikan upah berupa sabu gratis untuk terdakwa  konsumsi, hingga sdr. IWAN (DPO) mulai meminta  untuk mengirim sabu dengan cara tempel, setelah itu terdakwa  jual kepada orang yang membeli sabu kepada terdakwa. Kemudian pada bulan November 2025 sdr. IWAN (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta untuk mengambil l narkotika dari sdr suruhan sdr. IWAN (DPO) bernama sdr.ALEX  (DPO), lalu pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul  23.00 WIB terdakwa  dihubungi oleh orang suruhan sdr. IWAN (DPO) untuk memastikan apakah benar terdakwa adalah orang kepercayaan sdr. IWAN (DPO) atau bukan dan pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 10.30 WIB sdr. IWAN (DPO) menelphone terdakwa  dalam rangka menanyakan apakah benar terdakwa sudah dihubungi oleh sdr. ALEX (DPO) atau belum, setelah itu terdakwa  diarahkan oleh sdr. IWAN (DPO) untuk menemui sdr. ALEX (DPO) dan dengan membawa 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY terdakwa menemui sdr. ALEX (DPO) dipinggir jalan Komplek Perkantoran Pemda, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, saat itu sdr. ALEX (DPO) membawa sebuah mobil warna hitam nomor Polisi plat BK menyerahkan 2 (dua) buah ban mobil yang terpasang Velg kepada terdakwa, setelah itu 2 (dua) buah ban yang terpasang pelek langsung terdakwa masukan ke mobil untuk dibawa pulang, sesampainya dirumah ban mobil tersebut dimasukan kedalam rumah terdakwa dengan memerintahkan anak buah terdakwa yaitu saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) yang sehari harinya bekerja merawat burung merpati milik terdakwa untuk membongkar ban mobil dan saat berhasil dibongkar 2 (dua) buah ban mobil tersebut berisi 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu seberat 19 (sembilan belas) kilogram, 1.000 (seribu) butir ekstasi warna orange dan catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika yang dibungkus dengan kemasan bertuliskan YAKUZA sebanyak 200 (dua ratus) bungkus serta 700 (tujuh ratus) bungkus bertuliskan X-MEN;

 

  • Namun sekira pukul 14.30 WIB sdr. ALEX (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta untuk mengembalikan 4 (empat) bungkus narkotika jenisa sabu yang baru terdakwa terima tersebut, setelah terdakwa menyerahkan kembali 4 (empat) bungkus sabu kepada sdr. ALEX (DPO), lalu sdr. IWAN (DPO) memerintahkan terdakwa  untuk membagi/ mengecak sabu sebanyak 1 (satu) kilo gram menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram, selanjutnya terdakwa meminta  saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) untuk mengecak sabu 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) kilogram dibuka lalu terdakwa  cak/ bagi menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram, kamudian sdr. IWAN meminta  terdakwa untuk mengirim narkotika tersebut dengan cara tempel dan memberikan nomor Zangi orang yang akan mengambil , narkotika tersebut dengan rincian sebagai berikut;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  15.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  16.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi kepada orang tidak terdakwa  kenal yang mengaku bernama sdr. ADIT sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • sekira hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  15.00 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  mengirim narkotika jenis ekstasi orang tidak dikenal mengaku bernama sdr. GLEN sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah dekat tempat sampah Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok dan sekira pukul  22.30 WIB sebanyak 100 (seratus) butir dengan cara tempel dibawah tiang gapura Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul  17.30 WIB atas permintaan  sdr. IWAN terdakwa  meminta  sdr. WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA untuk mengirim/ menempel narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus seberat 7 (tujuh) kilogram dengan cara tempel dirumput ilalang yang berada dilahan kosong  Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul  14.00 WIB terdakwa  meminta  sdr. WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA untuk mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus seberat 3 (tiga) kilogram dengan cara tempel disamping jembatan warna kuning Jl. Tanah Merah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Depok;
  • Pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul  14.00 WIB terdakwa  meminta  sdr. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) untuk mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 100 (seratus) gram dengan cara tempel disamping warung Jl. Gang Damai III, Pasir Putih, Bojinggede, Kora Depok;
  • Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 1 (satu) kilo gram yang sudah terdakwa  cak/ bagi menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat 100 (seratus) gram sudah berhasil dikirim semuanya atas permintaan  sdr. IWAN dengan cara ditempel oleh terdakwa  sendirian namun terdakwa  sudah tidak ingat lagi rinciannya;

Kemudian untuk catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika sebanyak 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA dan sebanyak 200 (dua ratus) bungkus bertuliskan X-MEN belum ada yang yang terdakwa  kirim atau masih utuh

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul  17.00 WIB terdakwa  mengajak saksi NOVI (berkas terpisah) untuk menemani terdakwa mengkonsumsi sabu, namun pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul  22.00 Wib terdakwa mandapat kabar bahwa saksi NOVI (berkas terpisah) sudah ditangkap oleh Polisi karena perkara narkoba,  kemudian terdakwa langsung memindahkan narkotika tersebut dari rumah terdakwa yang rencananya akan terdakwa pindahkan kerumah saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (Berkas terpisah) namun saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (brkas terpisah) tidak mengangkat telephone dari terdakwa,  lalu terdakwa menghubungi saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) meminta ijin untuk memindahkan narkotika milik terdakwa tersebut kerumahnya, setelah disetujui maka oleh terdakwa  dengan dibantu oleh saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) langsung memasukan narkotika milik terdakwa  kedalam 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY untuk dibawa ke rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul  01.00 Wib terdakwa  dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) sampai di depan rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, lalu saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) membantu terdakwa memindahkan narkotika tersebut dari mobil terdakwa  kedalam kamar rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)

 

  • Kemudian sekira pukul  08.00 WIB terdakwa  meminta  saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) untuk berkumpul dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan pada saat sampai dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) terdakwa  langsung mengambil l 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711 dari saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), kemudian terdakwa, saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) berkumpul dirumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), selanjutnya pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib pada saat terdakwa sedang bersama-sama di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat milik saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 4 (empat) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika berada diatas lantai didalam kamar di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan yang menyimpannya adalah terdakwa bersama saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah), sedangkan terhadap saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) tidak ditemukan barang bukti apapun, saksi. MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984 dan dan 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY adalah milik terdakwa, diakui narkotika tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesan dengan upah yang terdakwa dapatkan dari sdr. IWAN (DPO) (DPO) karena menjadi perantara jual beli narkotika tersebut adalah sebanyak Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tergantung berapa banyak narkotika yang terdakwa  dapatkan untuk terdakwa  kirim, setelah narkotika yang  (DPO) terima dari sdr. IWAN (DPO) habis/ selesai terdakwa  kirim semuanya, untuk barang narkotika yang terakhir terdakwa  dapatkan tersebut terdakwa  dijanjikan upah sebanyak Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisi 5 (lima) bungkus plastik kemasan warna hitam bertuliskan “X-MEN” berisi 5 (lima) buah catridge berisikan 9 mL cairan bening degan berat netto seluruhnya 10,2147 (sepuluh koma dua satu empat tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0305/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisi 5 (lima) bungkus plastik kemasan warna hitam bertuliskan “YAKUZA” berisi 5 (lima) buah catridge bersikan 9 Ml cairan bening dengan berat netto seluruhya 9,0534 (Sembilan koma nol lima tiga empat) gram, diberikan nomor barang bukti 0306/2025/NF.

adalah benar Etomidate dan terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

 

Untitled design (96) Jakarta, 20 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya