Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
367/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst NIXON 1.PT BANK OKE INDONESIA, Tbk. (dahulu bernama PT BANK DINAR INDONESIA, Tbk.)
2.Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ely Susanti, Sarjana Hukum, Magister Hukum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 367/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 053-G/HBP/V/2026
Penggugat
NoNama
1NIXON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasan Bisri, S.H.,MKn.NIXON
Tergugat
NoNama
1PT BANK OKE INDONESIA, Tbk. (dahulu bernama PT BANK DINAR INDONESIA, Tbk.)
2Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ely Susanti, Sarjana Hukum, Magister Hukum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kota Bekasi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Gugatan PENGGUGAT  adalah berdasar hukum.

3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini.

4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian PENGGUGAT .

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak