| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON I (DJAYA AWIKUSUMA) dan TERMOHON II (SUNNY KIOSASIH) berada di bawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon, yaitu SITI SUMINAH, sebagai Pengampu atas kedua orangtuanya yang sah terhadap TERMOHON I dan TERMOHON II;
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku Pengampu untuk melakukan tindakan hukum dan administrasi bagi kepentingan TERMOHON I dan TERMOHON II, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Mengurus pembayaran biaya pengobatan dan perawatan;
b. Mengurus aset bergerak maupun tidak bergerak;
c. Menandatangani dokumen administratif;
d. Melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan TERMOHON I &TERMOHON II.
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |