| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT, PT MEGA RAYA ADI NIAGA, PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan PEMOHON PAILIT dan KREDITOR LAIN adalah Kreditor TERMOHON PAILIT yang sah menurut hukum ;
- Menunjuk dan/atau Mengangkat :
EFRAIM ASA NAINGGOLAN, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-83.AH.04.05-2023 tanggal 30 Oktober 2023, beralamat kantor di NAINGGOLAN & PARTNERS LAW FIRM, MTH Square 2nd Floor 0210, Jl. MT Haryono, Kav.10, Jakarta Timur.
untuk melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit ;
- Menunjuk dan/atau Mengangkat Hakim Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit tersebut ;
- Memerintahkan penyitaan segera atas seluruh harta kekayaan milik TERMOHON PAILIT untuk selanjutnya dijual dan hasilnya dipakai untuk membayar piutang PEMOHON PAILIT dan Kreditor lainnya ;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON PAILIT.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Yth. berpendapat lain, PEMOHON PAILIT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |