Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. CAKRA RAYA TEKNOLOGI
2.PT. GAMETRACO TUNGGAL
2.CV. BANGUN DJAJA SEJAHTERA
3.ASEP SAEPULOH
4.EASE WIDYAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 90/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. CAKRA RAYA TEKNOLOGI
2PT. GAMETRACO TUNGGAL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1St.luthfiani, S.H., M.H.PT. CAKRA RAYA TEKNOLOGI
2St.luthfiani, S.H., M.H.PT. GAMETRACO TUNGGAL
Termohon
NoNama
1CV. BANGUN DJAJA SEJAHTERA
2ASEP SAEPULOH
3EASE WIDYAWATI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON I PKPU (CV. BANGUN DJAJA SEJAHTERA), TERMOHON II PKPU (ASEP SAEPULOH), dan TERMOHON III PKPU (EASE WIDYAWATI)  berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Saudara :
  1. Sdr. Andi Kusuma Mapareppa, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-315.AH.04.05-2025 Tanggal 24 November 2025, beralamat di Perumahan Wahyu Gembyang Asri No. 3, Kalibuntu Wetan, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah;
  2. Sdr. Gilbert Firdaus, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-340.AH.04.05-2025 Tanggal 15 Desember 2025, beralamat di Jl. Kimar I No. 236, Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah;
  3. Sdr. Rudy Suyanto Totong, S.E., S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-226.AH.04.05.2025 tertanggal 17 September 2025, beralamat kantor di Kantor Hukum Grand Balaraja Residence Blok A1 No.6, Kec. Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.
  4. Sdr. Elyas Marulitua Situmorang, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-265.AH.04.05-2025  tertanggal 09 Oktober 2025, beralamat kantor di Wisma Leane, Suite 507, Jl. KH. Abdullah Syafei No.7, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.

Selaku Pengurus PKPU dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan serta selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

  1. Memerintahkan Pengurus dari PARA TERMOHON PKPU, untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  2. Menetapkan Biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
  3. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak