| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-51/M.1.10/Eoh.2/03/2026
- Terdakwa :
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
DENI SUANDI alias DENI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun/15 Oktober 1999
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Tipar Cakung Rt. 002/007 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (sampai kelas 2)
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
INDRAWAN alias TOBOR
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun/24 November 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Kampung Rawa Indah No. 61 Rt. 004/010 Kel. Sukapura Kec. Cilincing Jakarta Utara.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Dasar (sampai kelas 4)
|
- Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 08 Januari 2026
|
- Penahanan
|
:
:
:
:
|
Rutan,sejak tanggal 09 Januari 2028 s/d 28 Januari 2026
Rutan,sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d 09 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 27 April 202
|
---------Bahwa Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dan Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR bersama-sama dengan sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO), sdr AWAN (DPO), sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) dan sdr ODOY (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kantor Ekspedisi J&T yang beralamat di Jl. Krekot Bunder Raya No. 52 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 00.40 Wib Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI sedang berada di rumah bersama dengan adik Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI yang bernama sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO). Selanjutnya tidak lama kemudian Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dihampiri oleh Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR, sdr AWAN (DPO), sdr DHANI PCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) dan sdr ODOY (DPO). Kemudian Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dan Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR bersama dengan sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO), sdr AWAN (DPO), sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) dan sdr ODOY (DPO) pergi dengan berboncengan menggunakan 3 (tiga) sepeda motor dengan posisi Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI berboncengan bersama sdr ODOY (DPO), Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR berboncengan bersama sdr AWAN (DPO) dan sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO) berboncengan bersama sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO). Selanjutnya sekitar pukul 03.15 Wib Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dan Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR bersama dengan sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO), sdr AWAN (DPO), sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) dan sdr ODOY (DPO) tiba di Kantor Ekspedisi Jl. Krekot Bunder Raya No. 52 Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar,Jakarta Pusat lalu sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) yang berada di paling depan memberhentikan sepeda motor nya lalu memutar balik dengan diikuti oleh Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dan sdr ODOY (DPO) dan Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR dan sdr AWAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dan Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR bersama dengan sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO), sdr AWAN (DPO), sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) dan sdr ODOY (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi B 5555 BBQ milik saksi korban AMIN yang sedang terparkir di pinggir jalan. Kemudian Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR mendekati sepeda motor tersebut lalu Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR mematahkan stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki dan tangan selanjutnya Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI turun dari sepeda motor kemudian Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi B 5555 BBQ tersebut lalu Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI membawa sepeda motor tersebut dengan di dorong kemudian sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) ikut membantu Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI mendorong sepeda motor tersebut dengan cara di stut menggunakan kaki.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dan Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR bersama dengan sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO), sdr AWAN (DPO), sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) dan sdr ODOY (DPO) tiba di rumah Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI untuk menginap di rumah Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI kemudian Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI memasukkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi B 5555 BBQ tersebut ke dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya saksi korban AMIN yang merupakan karyawan di ekspedisi J&T telah selesai bekerja dan akan pulang lalu saksi korban AMIN melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi B 5555 BBQ milik nya sudah tidak ada di parkiran. Kemudian saksi korban AMIN membuka GPS di handphone nya yang terhubung dengan GPS yang terpasang di sepeda motor tersebut lalu setelah dilakukan pelacakan sepeda motor tersebut berada di Jl Tipar Cakung, Cakung, Jakarta Timur. Selanjutnya saksi korban AMIN pergi menuju Polsek Cakung guna meminta bantuan pendampingan dari anggota Polisi Polsek Cakung untuk menuju lokasi tersebut. Kemudian saksi korban AMIN bersama dengan saksi ANDIKA DWI PRASETYO dan saksi TRISTIYONO yang merupakan anggota Polisi Polsek Cakung pergi menuju lokasi sepeda motor tersebut lalu saat tiba di lokasi tepatnya di rumah Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI, saksi ANDIKA DWI PRASETYO dan saksi TRISTIYONO langsung mengamankan Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dan Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi B 5555 BBQ sedangkan sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO), sdr AWAN (DPO), sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) dan sdr ODOY (DPO) berhasil melarikan diri.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I DENI SUANDI alias DENI dan Terdakwa II INDRAWAN alias TOBOR bersama-sama dengan sdr NANDA SUGIAT alias PETOK (DPO), sdr AWAN (DPO), sdr DHANI OCTABILLAH PUTRA alias OMPONG (DPO) dan sdr ODOY (DPO) mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru dengan Nomor Polisi B 5555 BBQ milik saksi korban AMIN tanpa izin dan mengakibatkan saksi korban AMIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
----------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------
|
|
JAKARTA, 31 Maret 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
|
|
|
DHIKMA HERADIKA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199503052018011001
|
|