| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan tersebut dan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan perzinahan;
- Menyatakan surat tertanggal 25 September 2025 mengenai pembebasan tugas tersebut dan rekomendasi komite kependetaan No.2025-001 tidak memiliki kepastian hukum dan tidak terjamin kebenarannya hal tersebut merupakan fitnah sehingga batal segala akibat hukumnya, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan berita acara pertemuan pertama klarifikasi komite kependetaan tertanggal 7 Oktober 2025 dan berita acara rekomendasi komite kependetaan tertanggal 15 Oktober 2025 tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- Menyatakan surat No. 229/SEKR/JC/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 perihal pemutusan hubungan kerja batal segala akibat hukumnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan terakhir sebagai Associate Secretary for Legal, dengan nomor induk pegawai advent (NIPA) A40-97-0358, tanpa ada syarat apapun dari Tergugat atau pihak lain terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar upah selama proses perselisihan, dengan rincian:
Upah setiap sebulan sebesar Rp.14.659.000,- dikali 6 bulan upah proses (SEMA No.3 Tahun 2015), maka:
Rp.14.659.000,- x 6 = total sebesar Rp.87.954.000,-.
Hal tersebut wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus tanpa ada syarat apapun dari Tergugat atau pihak lain terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- per hari, terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat agar patuh dan menaati isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);s |