A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Augustus Tony Manurung Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia c.q. Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 154/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BINSAR SITUMORANG, A.md., S.H.Augustus Tony Manurung
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

Primair:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan tersebut dan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyatakan Penggugat tidak terbukti melakukan perzinahan;
  4. Menyatakan surat tertanggal 25 September 2025 mengenai pembebasan tugas tersebut dan rekomendasi komite kependetaan No.2025-001 tidak memiliki kepastian hukum dan tidak terjamin kebenarannya hal tersebut merupakan fitnah sehingga batal segala akibat hukumnya, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan berita acara pertemuan pertama klarifikasi komite kependetaan tertanggal 7 Oktober 2025 dan berita acara rekomendasi komite kependetaan tertanggal 15 Oktober 2025 tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  6. Menyatakan surat No. 229/SEKR/JC/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 perihal pemutusan hubungan kerja batal segala akibat hukumnya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Menyatakan Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  8. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat dengan jabatan terakhir sebagai Associate Secretary for Legal, dengan nomor induk pegawai advent (NIPA) A40-97-0358, tanpa ada syarat apapun dari Tergugat atau pihak lain terhitung sejak putusan diucapkan;
  9. Menghukum Tergugat membayar upah selama proses perselisihan, dengan rincian:

Upah setiap sebulan sebesar Rp.14.659.000,- dikali 6 bulan upah proses (SEMA No.3 Tahun 2015), maka:

Rp.14.659.000,- x 6 = total sebesar Rp.87.954.000,-.

Hal tersebut wajib dibayar Tergugat kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus tanpa ada syarat apapun dari Tergugat atau pihak lain terhitung sejak putusan diucapkan;

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- per hari, terhitung sejak putusan diucapkan;
  2. Menghukum Tergugat agar patuh dan menaati isi putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);s

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak