Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst 1.Joko Hermawan
2.Achmad Husin Madya
3.Ramaditya Virgiyansyah
4.Ni Nengah Gina Saraswati
5.Ahmad Ali Fikri Pandela
6.Rudi Dwi Prastyono
7.Mochamad Irmansyah
8.Luhur Supriyohadi
9.Bagus Dwi Arianto
10.Syahrul Anwar
11.Yosi Andika Herlambang
HENDARTO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 10/TUT.01.03/24/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joko Hermawan
2Achmad Husin Madya
3Ramaditya Virgiyansyah
4Ni Nengah Gina Saraswati
5Ahmad Ali Fikri Pandela
6Rudi Dwi Prastyono
7Mochamad Irmansyah
8Luhur Supriyohadi
9Bagus Dwi Arianto
10Syahrul Anwar
11Yosi Andika Herlambang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDARTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDARTO selaku Direktur sekaligus pemilik manfaat  (beneficial owner) dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup perusahaan BARA JAYA UTAMA (Grup BJU) yang terdiri dari PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT (PT SMJL), PT MEGA ALAM SEJAHTERA (PT MAS), PT BARA JAYA UTAMA (PT BJU), PT PUTRA TANJUNG PURA (PT PTR), PT PASIFIC PRIMA COAL (PT PPC), PT KALIMANTAN PRIMA NUSANTARA (PT KPN), PT KALTIM PRIMA INTERNATIONAL (PT KPI), PT BORNEO UNITED TRADING (PT BUT), PT BARA JAYA INTERNATIONAL, Tbk (PT BJI), PT BARA JAYA ENERGI (PT BJE), PT SELVINTO PERDANA ABADI (PT SPA), PT SELDAVINTO ABADI (PT SA), PT GALANGAN PUTRA TANJUNG PURA (PT GPTR), PT AGRO ORGANIK MANDIRI (PT AOM), PT BUKIT EMAS ABADI (PT BEA), PT MAHA RESOURCES PERSADA (PT MRP), PT RATA UTAMA KARYA (PT RUK), PT PARTINDO TEHNIK (PT PT), PT VIDI PROPERTINDO UTAMA (PT VPU), PT PUTRA MEDAN MANDIRI (PT PMM), PT GARUDA PERKASA JAYA RAYA (PT GPJR), PT SUMBER MINERAL ABADI (PT SMA), PT VIDI MANDIRI (PT VM), PT MINERAL JAYA UTAMA (PT MJU), PT BERKAT NANDA (PT BN), PT BARITO SAWIT UTAMA (PT BSU), PT CITRA AGRO SAWIT (PT CAS), PT AGRO SAWIT LANGKAT JAYA (PT ASLJ), PT BARITO AGRO SAWIT SEJAHTERA (PT BASS), PT MEDAN JAYA AGUNG (PT MJA), PT ATPK Resources (PT ATPK), PT MEDAN JAYA UTAMA (PT MJU), CV RODA PERKASA MANUNGGAL (CV RPM), dan PT PELAYARAN BUKIT EMAS ABADI (PT PBEA), telah turut serta melakukan tindak pidana dengan KUKUH WIRAWAN selaku Kepala Divisi Pembiayaan I Lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia (LPEI), NGALIM SAWEGA selaku Direktur Eksekutif LPEI, DWI WAHYUDI selaku Direktur Pelaksana I LPEI, BASUKI SETYADJID selaku Direktur Pelaksana III LPEI, ARIF SETIAWAN selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, dan OMAR BAGINDA PANE selaku Direktur Pelaksana V LPEI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2015, bertempat di Kantor LPEI Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 2 Lantai 10 Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, Kantor PT SMJL Jalan Marsma R Iswahyudi Nomor 65 Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Kantor Pusat PT BJU Ruko Balikpapan Super Blok (BSB) Ruko Blok B-03/05 Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, Kantor representative PT SMJL Jalan Dahlia Nomor 13 Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola PT SMJL terletak di Jalan Palangkaraya Buntok Km 60 Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor PT MAS Jalan Lingkungan Areal PT Mega Alam Sejahtera RT. 18 Kampung Lamin Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Plaza Senayan Jl. Asia Afrika No.8, RT.1/RW.3 Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Hotel Fairmont Jl. Asia Afrika No.8 Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Selatan dan Mall Senayan City Jl. Asia Afrika No.19 Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, area parkir Plaza Senayan Jl. Asia Afrika No.8, RT.1/RW.3 Gelora Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di dekat SPBU Emporium CBD Pluit J. Pluit Selatan Raya RT.23/RW.8 Penjaringan Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni secara melawan hukum, yaitu:

  1. Menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi;
  2. Merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI;
  3. Menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan;
  4. Menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna;
  5. Merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI.
  6. Menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI;
  7. Melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama;
  8. Merekayasa laporan penilaian/ appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP);
  9. Menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI;
  10. Menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan

Dimana perbuatan-perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan-ketentuan, sebagai berikut:

  1. Pasal 2 huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  2. Bab I Prinsip-prinsip Umum dalam Kegiatan Pembiayaan angka 1, angka 2, angka 5, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 15, angka 16, angka 20, dan angka 21 Lampiran I PDD No. 0012/PDD/11/2010, tgl 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  3. Bab III A. Artikel 300 Prinsip Kehati-hatian angka 4 Lampiran I PDD No. 0012/PDD/11/2010, tgl 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  4. Bab III Artikel 310 Pemberian Fasilitas Pembiayaan Yang dilarang, angka 1, angka 7, angka 8, dan angka 9 Lampiran I PDD No. 0012/PDD/11/2010, tgl 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  5. Bab IV Artikel 400 Definisi Manajemen Risiko Pembiayaan angka 4 Lampiran I PDD No. 0012/PDD/11/2010, tgl 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  6. Bab V Artikel 560 Penetapan Anggota Komite Pembiayaan Lampiran I PDD No. 0012/PDD/11/2010, tgl 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  7. Bab VII Artikel 700 Kebijakan Umum Pembiayaan Lampiran I PDD No. 0012/PDD/11/2010, tgl 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  8. Bab II huruf B. 2. (3)  Lampiran II PDD No. 0012/PDD/11/2010, tgl 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  9. Bab III Huruf C. 1. a (3) dan (4) Lampiran II PDD No. 0012/PDD/11/2010, tgl 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  10. Bab III Huruf C. 1 b 1) c) ii. Lampiran II PDD No: 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  11. Bab IV Bagian A. AGUNAN Lampiran II PDD No: 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  12. Bab IV Bagian A. 1. C. 2) a) Lampiran II PDD No: 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  13. Bab IV Bagian B. Angka 2 huruf c Lampiran II PDD No.: 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  14. Bab V Bagian B. Angka 3 Pengecekan Dokumen Pembiayaan Lampiran II PDD No.: 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  15. Bab VIII. C. Lampiran II PDD No: 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI;
  16. Bab III Bagian H. 3 Lampiran II PDD No: 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan – LPEI

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa HENDARTO selaku pemilik manfaat Grup BJU sejumlah Rp1.059.350.000.000,00 (satu triliun lima puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan USD49,875,000.00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, DWI WAHYUDI sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dan USD227,000 (dua ratus dua puluh tujuh ribu dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, ARIF SETIAWAN sejumlah USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat)  atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, dan KUKUH WIRAWAN sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan USD120,000 (seratus dua puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp1.059.350.000.000,00 (satu triliun lima puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan USD49,875,000.00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada PT SAKTI MAIT JAYA LANGIT Nomor: PE.03.03/SR/S-885/D3/03/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Pihak Dipublikasikan Ya