Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst MAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAEDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama MAEDI adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang MEDI sesuai yang tertera dalam Surat BUKU NIKAH, Nomor 420.28.X.2010 nama pemohon tercatat MAEDI hal tersebut juga sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor 4264/TP.I/2011 dari daftar kelahiran tahun 2010 yang mana nama pemohon tercatat dengan nama: MAEDI;
  3. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak