Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT AMP SUUB PT Iconiq Multi Dimensi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 162/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT AMP SUUB
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Chandra Melias Manik, S.H., M.H.PT AMP SUUB
Termohon
NoNama
1PT Iconiq Multi Dimensi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT Iconiq Multi Dimensi, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Design Center (JDC), Lt. 7 SR 04-05, Jl. Gatot Subroto Kav.53, Jakarta Pusat 10260, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Sdr. Haris Marselius Perangin-angin S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan pengurus Nomor : AHU-211.AH.04.05-2025, tanggal 25 Agustus 2025, beralamat Kantor Hukum di RHS Partnership, Jl. Alam Segar VII No. 40, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Bertindak sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU, dan sebagai Tim Kurator apabila nantinya Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dapat diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak