Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst Maria Lastry Gultom 1.Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Cq Kepala Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat selaku Jaksa Penuntut Umum
2.KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA CQ KEPALA KEJAKSAAAN NEGERI JAKARTA PUSAT SELAKU PENYIDIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum,  Pemohon memohon agar Yang Mulia, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan peralihan proses penyidikan perkara a quo dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon dan Turut Termohon Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka Terhadap diri Pemohon Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penangkapan Terhadap diri Pemohon Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan Penahanan Terhadap diri Pemohon Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan Penggeledahan Terhadap diri Pemohon Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan Penahanan Terhadap diri Pemohon Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan Penyitaan Terhadap harta benda milik Pemohon Cacat Hukum, TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  10. Menghukum Termohon dan Turut Termohon tunduk dan taat pada Putusan Praperadilan dalam perkara a quo;
  11. Memerintahkan Termohon segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara.
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara  ini,

Atau apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Praperadilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya