| Petitum |
Dalam Provisi
Dalam Putusan Sela
- Menerima dan mengabulkan tuntutan Provisi dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Penggugat untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT dan JP porsi Pengusaha kepada Penggugat dari tahun 1999 s/d tahun 2025 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp43.637.642,- (Empat puluh tiga juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) secara seketika dan sekaligus.
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah PHK sepihak dan sewenang-wenang.
- Menyatakan Surat PT. Nusapro Telemedia Persada No. 009/01/NTP/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 perihal Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Hasanuddin yang ditandatangani oleh Lucy Waworuntu P.
dalam jabatannya selaku General Manager bertentangan dengan hukum/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta batal demi hukum.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ditetapkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, BPJS Ketenagakerjaan (JHT dan JP) dan upah proses dari mulai bulan November 2025 sampai dengan putusan PHK ditetapkan (kurang lebih 8 bulan), jumlah keseluruhan Rp233.273.357,- dengan perincian sebagai berikut:
9 x Rp6.950.000,- Rp62.550.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
10 x Rp6.950.000 ,- Rp69.500.000,-
- Uang Penggantian Hak (Sisa cuti 6 hari)
Rp6.950.000,- x 6 Rp1.985.714,-
-
8 x 6.950.000Rp55.600.000,-
- BPJS Ketenagakerjaan ( JHT & JP) Rp43.637.642,-
TOTAL Rp233.273.357,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila terlambat melaksanakan putusan.
- Menyatakan dan menetapkan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan (Verzet) maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |