| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT HILLCONJAYA SAKTI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI;
- Menunjuk dan mengangkat:
- NUR ASIAH, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-379.AH.04.03-2021, tertanggal 25 Mei 2021, yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, serta beralamat di Law Firm Nura & Partners, Gedung Sona Topas Lt. 5A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- LILI BADRAWATI, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-107.AH.04.06-2023, tertanggal 8 Juni 2023, yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, serta beralamat di Apartment Cityloft Sudirman Unit 1121, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta;
- NANDY RAHMAN PRATAMA, S.H., M.Kn., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-85.AH.04.05-2023 tertanggal 30 Oktober 2023, yang berdomisili hukum di DKI Jakarta, serta beralamat di Virtus Law Office, Mayapada Tower I Lt. 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT HILLCONJAYA SAKTI serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;
- Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT HILLCONJAYA SAKTI dinyatakan berakhir.
|