Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT Pro Energi
2.CV Zu Dua Tiga
PT Energi Bebara Sejahtera Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 123/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Pro Energi
2CV Zu Dua Tiga
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Labedo Saggio Marpaung, SH.PT Pro Energi
2Labedo Saggio Marpaung, SH.CV Zu Dua Tiga
Termohon
NoNama
1PT Energi Bebara Sejahtera
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT ENERGI BEBARA SEJAHTERA (in casu TERMOHON PKPU) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT Energi Bebara Sejahtera;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
  • Saudara Daniel Marbun, SH., berkantor di DM & Partners, berkedududkan di Gedung Jaya Lt.5 Unit A.6, JL. M.H. Thamrin No.12, RT.12/RW.01, Kebon Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik  Indonesia dengan No. AHU-502.AH.04.03-2021 tertanggal 27 September 2021
  • Saudara Hendra Fandi Cipto, SH., MH., berkedudukan di Jl. Bulevar Timur Kav.7, Kota Jakarta Utara. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-120.AH.04.06-2024 tertanggal 05 Agustus 2024
  • Saudari Martha Leonita Rajagukguk, SH., MH, berkedudukan di MR & CO Law Firm, Apartemen Menteng Square No.AR05, Jl. Matraman Raya No.30E, Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-185.AH.04.06-2023 tertanggal 14 November 2023;

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPUdinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPUdinyatakan dalam keadaan Pailit.

  1. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak