| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PT ENERGI BEBARA SEJAHTERA (in casu TERMOHON PKPU) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU / PT Energi Bebara Sejahtera;
- Menunjuk dan Mengangkat:
- Saudara Daniel Marbun, SH., berkantor di DM & Partners, berkedududkan di Gedung Jaya Lt.5 Unit A.6, JL. M.H. Thamrin No.12, RT.12/RW.01, Kebon Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-502.AH.04.03-2021 tertanggal 27 September 2021
- Saudara Hendra Fandi Cipto, SH., MH., berkedudukan di Jl. Bulevar Timur Kav.7, Kota Jakarta Utara. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-120.AH.04.06-2024 tertanggal 05 Agustus 2024
- Saudari Martha Leonita Rajagukguk, SH., MH, berkedudukan di MR & CO Law Firm, Apartemen Menteng Square No.AR05, Jl. Matraman Raya No.30E, Jakarta Pusat. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-185.AH.04.06-2023 tertanggal 14 November 2023;
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPUdinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPUdinyatakan dalam keadaan Pailit.
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya Perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |