| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap PT GUNBUSTER NICKEL INDUSTRY, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara IBNU SETYO HASTOMO, S.H. M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-8.AH.04.05-2024 tanggal 5 Januari 2024. Beralamat di Kantor Hukum Ibnu Setyo & Partners, Multika Building, Jl. Mampang Prapatan Raya, Level 5, Suite 503, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 71 – 73, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12790.
- Saudara MUHAMMAD LAZUARDI HASIBUAN, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan tanda Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-20 AH.04.06-2023 tanggal 2 Februari 2023. Beralamat di Kantor Hukum LHP (Strategic Legal Counsellors), Gedung Menara Kuningan Lantai 15 Unit 15 B Blok MK, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 5, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo dan sebagai Tim Kurator apabila TERMOHON PKPU dalam perkara PKPU a quo dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU atau Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadiri sidang yang akan diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
- Menyatakan biaya pengurusan dan besaran imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus menjalankan tugasnya;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |