| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | 1.Surya Dharma Tanjung, SH., MH. 2.Muhammad Albar Hanafi 3.Dwi Novantoro, S.H.,M.H. 4.Wahyu Dwi Oktafianto 5.Heradian Salipi |
1.JOHN FIELD 3.DEDY KURNIAWAN SUKOLO 4.ANDRI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
| Nomor Perkara | 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/178/TUT.01.03/24/04/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I JOHN FIELD selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup) bersamasama dengan Terdakwa II DEDY KURNIAWAN SUKOLO selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III ANDRI selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) pada waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur; di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat; di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No.01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; di Restoran So;Bar Mall of Indonesia, Jalan Boulevard Bar. Raya No.10, Kelapa Gading, Jakarta Utara; di Lobby Mall of Indonesia Jalan Boulevard Bar. Raya No.10, Kelapa Gading, Jakarta Utara; di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat; di Jin Resto Japanese Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara; di Hotel Prama Sanur Beach Bali, Jalan Cemara, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, oleh karena Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2), ayat (5) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu telah memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 (enam puluh satu miliar tiga ratus satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (satu miliar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI, yaitu diantaranya kepada RIZAL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026), berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2024 tanggal 01 September 2024 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan, mengangkat Sdr. RIZAL S.H, NIP 197404141999031003, Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) dalam jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; SISPRIAN SUBIAKSONO selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 543/KM.1/2024 tanggal 31 Agustus 2024 tentang Mutasi dan Pengangkatan dalam jabatan administrator di Lingkungan Kementerian Keuangan, mengangkat Sdr SISPRIAN SUBIAKSONO, SE., M.M, NIP 197304181992011001, Pembina Tingkat (Gol. IV/b) dalam jabatan Kepala Subdirektorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan ORLANDO HAMONANGAN SIANIPAR selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor Kep - 102/BC/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Mutasi dalam jabatan Pengawas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengangkat Sdr ORLANDO HAMONANGAN NIP. 197803191999031001, Pembina Golongan IV/a selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bertentangan dengan kewajibannya |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
