Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-212 /M.1.10/ Enz,2 /05 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM -112/M.1.10/4/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm)

NIK

:

-

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tgl. Lahir

:

50  Tahun  / 28 Juni 1975

Jenis Kelamin

:

Laki laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Haji Ung, RT 004 RW 003, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP Kelas 2

 

B.     PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik sejak tanggal 22 Desember 2025 s/d 10 Januari 2026
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2026 s/d 19 Februari 2026
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Februari 2026 s/d 21 Maret 2026
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d 20 April 2026
    5. Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak  tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026

 

C.     D A K W A A N :

KESATU :

PERTAMA :

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) pada hari selasa tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 12.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 bulan Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB  terdakwa datang kerumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dengan maksud untuk memperbaiki rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) yang rusak di Gang Damai II No. 32 RT.005 RW.004 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok dan pada saat memperbaiki rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) terdakwa  kenal dengan saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah) dan saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) yang sehari harinya mengurus burung merpati balap milik saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), lalu pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB  saat terdakwa  sedang berada di lantai 3 (tiga) rumah menghampiri saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) disamping kamar tidurnya dan melihat 2 (dua) buah ban mobil yang terpasang pelek, tidak lama datang saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah), kemudian saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta terdakwa  dan saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah) membongkar ban mobil dengan mengunakan  pisau secara bergantian, setelah berhasil dibongkar terdakwa  mengetahui didalam ban mobil tersebut berisi 19 (sembilan belas) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 19 (sembilan belas) kilogram, 700 (tujuh ratus) catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika dengan kemasan bertuliskan X-Men, 200 (dua ratus) catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika dengan kemasan bertuliskan Yakuza dan 1.000, (seribu) butir ekstasi berwarna orange; selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB  terdakwa melihat saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) membawa 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4 (empat) kilogram dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, lalu terdakwa  dan saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah)  bersama saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) membongkar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan langsung membagi/ mengecak sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket masing masing seberat kurang lebih 100 (seratus) gram;

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB  saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 100 (seratus) gram dengan cara tempel disamping warung Jl. Gang Damai III, Pasir Putih, Bojonggede, Kota Depok, lalu sekira pukul 23.00 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk memindahkan narkotika kedalam 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY, lalu terdakwa dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pergi menggunakan mobil tersebut untuk memindahkan narkotika milik tersebut ke rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah);

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa  dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sampai didepan rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan langsung memindahkan narkotika tersebut dari mobil kedalam kamar rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), namun sekira pukul 12.30 WIB  terdakwa , saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI  (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pada saat sedang berkumpul di rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika berada diatas lantai didalam kamar di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan terhadap saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984, sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, kemudian terdakwa , saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) berikut barang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat

 

  • Bahwa cara terdakwa bersama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah)bisa memiliki sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika lalu menyimpannya, dengan cara sebagai berikut :
  • Saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM)  (berkas terpisah) adalah sebagai penyedia/pemilik narkotika jenis sabu
  • Saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah) adalah orang yang Saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM)  (berkas terpisah)  berikan pekerjaan untuk mengirim sabu dan ekstasi tersebut dengan cara tempel,
  • Saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) adalah orang yang mengijinkan untuk menyimpan narkotika tersebut dirumahnya yang sebelumnya sudah pernah Saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM)  (berkas terpisah)  ajak untuk mengkonsumsi sabu tersebut,
  • Terdakwa MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) (berkas terpisah) adalah orang yang sehari hari membantu pekerjaan rumah yang juga pernah Saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM)  (berkas terpisah)  meminta  untuk mengirim sabu dengan cara tempel sebanyak 1 (satu) kali,

Oleh sebab  itu saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan terdakwa bisa mengetahui Saksi FARID BIN SULAEMAN (ALM)  (berkas terpisah) memiliki narkotika tersebut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0392 (sembnilan koma nol tiga sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0300/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6692 (Sembilan koma enam enam Sembilan dua)gram, di beri nomor barang bukti 0301/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0570 (delapan koma nol lima tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0302/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1461 (Sembilan koma satu empat enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 0303/2025/NF.

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo “trump” dengan berat  netto seluruhnya 5,3760 (lima koma tiga tujuh enam nol)gram, di beri nomor barang bukti 0304/2025/NF.

adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor Jawa Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 bulan Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB  terdakwa datang kerumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dengan maksud untuk memperbaiki rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) yang rusak di Gang Damai II No. 32 RT.005 RW.004 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, lalu sekira pukul 23.00 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk memindahkan narkotika kedalam 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY, lalu terdakwa dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pergi menggunakan mobil tersebut untuk memindahkan narkotika milik tersebut ke rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah);

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa  dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sampai didepan rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan langsung memindahkan narkotika tersebut dari mobil kedalam kamar rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), namun sekira pukul 12.30 WIB  terdakwa , saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI  (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pada saat sedang berkumpul di rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika berada diatas lantai didalam kamar di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan terhadap saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984, sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, kemudian terdakwa , saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) berikut barang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementria Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip (kode A) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,0392 (sembnilan koma nol tiga sembilan dua) gram, di beri nomor barang bukti 0300/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,6692 (Sembilan koma enam enam Sembilan dua)gram, di beri nomor barang bukti 0301/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,0570 (delapan koma nol lima tujuh nol) gram, diberi nomor barang bukti 0302/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1461 (Sembilan koma satu empat enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 0303/2025/NF.

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan 10 (sepuluh) tablet warna orange logo “trump” dengan berat  netto seluruhnya 5,3760 (lima koma tiga tujuh enam nol)gram, di beri nomor barang bukti 0304/2025/NF.

adalah benar MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No.01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SAPRI Bin AHMAD JUNAEDI (alm) pada hari Jumat, 19 Desember 2025 sekitar Pukul 12.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor Jawa Barat yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 bulan Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB  terdakwa datang kerumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) dengan maksud untuk memperbaiki rumah saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) yang rusak di Gang Damai II No. 32 RT.005 RW.004 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, lalu sekira pukul 23.00 Wib saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) meminta terdakwa untuk memindahkan narkotika kedalam 1 (satu) unit mobil honda freed warna putih B 2252 PGY, lalu terdakwa dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pergi menggunakan mobil tersebut untuk memindahkan narkotika milik tersebut ke rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah);

 

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa  dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) sampai didepan rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) di Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor dan langsung memindahkan narkotika tersebut dari mobil kedalam kamar rumah saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah), namun sekira pukul 12.30 WIB  terdakwa , saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI  (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) pada saat sedang berkumpul di rumah saksi IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) datang saksi ALEX USMAN, S.H, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah), kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram, 200 (dua ratus) butir narkotika jenis ekstasi, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang didalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan narkotika berada diatas lantai didalam kamar di dalam rumah Kampung Pabuaran No.31 RT.003 RW.008 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan terhadap saksi WIRA SETA WIBAWA Bin ADI SURYA WIBAWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah) dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hijau tosca nomor panggil 082120173091 nomor imei 862820074226711, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna silver nomor panggil 08139907320 nomor panggil 867342072538463, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam nomor panggil 08985043457 nomor imei 865665064133709, 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna biru nomor panggil 082113022314 nomor imei 862548058531984, sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 4.270,5 (empat ribu dua ratus tujuh puluh koma lima) gram sebuah kardus berlakban putih bertuliskan fragile yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 200 butir tablet warna oranye diduga Narkotika jenis ekstasi berat netto 109,45 (seratus sembilan koma empat puluh lima) gram, 700 (tujuh ratus) kemasan bertuliskan X-MEN yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, 200 (dua ratus) kemasan bertuliskan YAKUZA yang di dalamnya terdapat catridge rokok elektrik berisi cairan diduga Narkotika, dan 1 (satu) unit mobil merek Honda Freed warna putih nomor polisi B-2252-PGY, kemudian terdakwa , saksi  WIRA SETA WIB AWA Bin ADI SURYA WIB AWA (berkas terpisah), saksi  IVAN RUDI YANTO Bin NIZAM GUSLI (berkas terpisah)dan saksi FARID Bin SULAEMAN (alm) (berkas terpisah) berikut barang tersebut dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab-0264/ NNF / 2026 tanggal 30 Januari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt., M.M telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisi 5 (lima) bungkus plastik kemasan warna hitam bertuliskan “X-MEN” berisi 5 (lima) buah catridge berisikan 9 mL cairan bening degan berat netto seluruhnya 10,2147 (sepuluh koma dua satu empat tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 0305/2025/NF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisi 5 (lima) bungkus plastik kemasan warna hitam bertuliskan “YAKUZA” berisi 5 (lima) buah catridge bersikan 9 Ml cairan bening dengan berat netto seluruhya 9,0534 (Sembilan koma nol lima tiga empat) gram, diberikan nomor barang bukti 0306/2025/NF.

adalah benar Etomidate dan terdaftar dalam Golongan II Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

 

Untitled design (96) Jakarta, 20 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya