| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9746/KLU/JP/2009., tanggal 19 November 2014, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Balqis Khoirunisa diganti nama menjadi Bilqis Khoirunisa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|