A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Cahaya Anugrah Tama PT Pertamina Hulu Energi ONWJ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 102/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Cahaya Anugrah Tama
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ojak SitumeangPT Cahaya Anugrah Tama
Termohon
NoNama
1PT Pertamina Hulu Energi ONWJ
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan PEMOHON PKPU I terhadap PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di RDTX Square (d.h Menara Standard Chartered), Lt 21 Jl. Prof Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan.
  2. Menyatakan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di RDTX Square (d.h Menara Standard Chartered), Lt 21 Jl. Prof Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan, DKI Jakarta memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor.
  3. Menyatakan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di RDTX Square (d.h Menara Standard Chartered), Lt 21 Jl. Prof Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di RDTX Square (d.h Menara Standard Chartered), Lt 21 Jl. Prof Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan.
  5. Menunjuk dan mengangkat seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini.
  6. Menunjuk dan mengangkat Pengurus yakni Christian De As Pandiangan, S.H., LLM. Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-76.AH.04.05-2024 tertanggal 3 Juni 2024 dan beralamat kantor di Marpaung Pandiangan Rajagukguk (MPR & Co), Bali Maisonette Townhouse, Kav Legian 5, Jl. RS Fatmawati Raya No. 7, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
  7. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di RDTX Square (d.h Menara Standard Chartered), Lt 21 Jl. Prof Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan selaku debitor/TERMOHON PKPU dan para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lama hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan.
  8. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PEMOHON PKPU, PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di RDTX Square (d.h Menara Standard Chartered), Lt 21 Jl. Prof Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan selaku TERMOHON PKPU dan PARA KREDITOR yang dikenal dalam Surat Tercatat.
  9. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
  10. Menghukum PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di RDTX Square (d.h Menara Standard Chartered), Lt 21 Jl. Prof Dr. Satrio No. 164, Jakarta Selatan selaku TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.

Jika Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak