Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ARDHIA AZIM,S.H FAJAR HAFID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-237 / M.1.10/Eku,2/05 /2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDHIA AZIM,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR HAFID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg.Perkara: PDM-19/M.1.10/Eku.2/05/2026

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

:

FAJAR HAFID

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 21 Mei 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Petamburan II Rt.012/003 Kel. Petamburan Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 02 Februari 2026

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

  • Perpanjangan PU
  • Diperpanjang Ketua PN
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

:

:

 

Rutan,sejak tanggal 02 Februari 2026 s/d 21 Februari 2026

Rutan,sejak tanggal 22 Februari 2026 s/d 02 April 2026

Rutan,sejak tanggal 03 April 2026 s/d 02 Mei 2026

Rutan,sejak tanggal 29 April 2026 s/d 18 Mei 2026

 

- Diperpanjang Ketua PN JP

:

Rutan,sejak tanggal 19 Mei 2026 s/d 17 Juni 2026

 

  1. Isi Dakwaan:

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa FAJAR HAFID pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan hotel Surya di Jl.Jati Baru, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukanmemproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr.Yunus (DPO) di Jl.Jatibaru 13, Tanah Abang, Jakarta Pusat, selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa menerima 105 (seratus lima) butir tramadol, 37 (tiga puluh tujuh) butir eximer warna kuning dan 2 (dua) strip trihexyphenidyl dari Sdr.Yunus (DPO) tanpa resep dokter,selanjutnya Terdakwa membawa 105 (seratus lima) butir tramadol, 37 (tiga puluh tujuh) butir eximer warna kuning dan 2 (dua) strip trihexyphenidyl tersebut ke sekitar depan Hotel Surya yang beralamat di Jl.Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan maksud dan tujuan untuk Terdakwa edarkan dengan cara menawarkan ke semua orang yang melintas di lokasi tersebut,kemudian Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) strip trihexyphenidyl dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir eximer warna kuning dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) strip/100 (seratus) butir tramadol dengan harga per strip sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tanpa disertai resep dokter.------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi Saur Tua Sagala, saksi Aji Winarko dan saksi Yericho Hermawan yang merupakan anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Jatibaru 13, Tanah Abang, Jakarta Pusat ada penjual obat-obatan keras,selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Saur Tua Sagala, saksi Aji Winarko dan saksi Yericho Hermawan melakukan penyelidikan, saat berada di lokasi tersebut saksi Saur Tua Sagala, saksi Aji Winarko dan saksi Yericho Hermawan melihat Terdakwa yang sedang menawarkan obat-obatan keras, selanjutnya saksi Saur Tua Sagala, saksi Aji Winarko dan saksi Yericho Hermawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir tramadol, 37 (tiga puluh tujuh) butir eximer, 20 (dua puluh) butir trihexyp serta uang tunai sebesar Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan, kemudian dikarenakan Terdakwa dalam menjual obat tramadol, eximer dan trihexyp tidak dilakukan pada fasilitas pelayanan kefarmasian yang ditentukan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan/atau Apotek) serta dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai dengan adanya resep dokter, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.-----------------

 

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab :1172 / NOF / 2026 tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, M.M., dan Prima Hajatri S.Si, M. Farm., telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,4650 (dua koma empat enam lima nol) gram yang diberi nomor barang bukti 1409/2026/NF, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, yang mempunya khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat;
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver garis hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,4640 (dua koma empat enam empat nol) yang diberi nomor barang bukti 1410/2026/NF, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiamater 0,7 (nol koma tujuh) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,3808 (satu koma tiga delapan nol delapan) gram yang diberi nomor barang bukti 1411/2026/NF, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa berupa obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.-------------------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---------Bahwa Terdakwa FAJAR HAFID pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan hotel Surya di Jl.Jati Baru, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan“yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Sdr.Yunus (DPO) di Jl.Jatibaru 13, Tanah Abang, Jakarta Pusat, selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa menerima 105 (seratus lima) butir tramadol, 37 (tiga puluh tujuh) butir eximer warna kuning dan 2 (dua) strip trihexyphenidyl dari Sdr.Yunus (DPO) tanpa resep dokter,selanjutnya Terdakwa membawa 105 (seratus lima) butir tramadol, 37 (tiga puluh tujuh) butir eximer warna kuning dan 2 (dua) strip trihexyphenidyl tersebut ke sekitar depan Hotel Surya yang beralamat di Jl.Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan maksud dan tujuan untuk Terdakwa jual dengan cara menawarkan ke semua orang yang melintas di lokasi tersebut,kemudian Terdakwa berhasil menjual 1 (satu) strip trihexyphenidyl dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir eximer warna kuning dengan harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) strip/100 (seratus) butir tramadol dengan harga per strip sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) tanpa disertai resep dokter.------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, saksi Saur Tua Sagala, saksi Aji Winarko dan saksi Yericho Hermawan yang merupakan anggota polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Jatibaru 13, Tanah Abang, Jakarta Pusat adapenjual obat-obatan keras,selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Saur Tua Sagala, saksi Aji Winarko dan saksi Yericho Hermawan melakukan penyelidikan, saat berada di lokasi tersebut saksi Saur Tua Sagala, saksi Aji Winarko dan saksi Yericho Hermawan melihat Terdakwa yang sedang menawarkan obat-obatan keras, selanjutnya saksi Saur Tua Sagala, saksi Aji Winarko dan saksi Yericho Hermawan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir tramadol, 37 (tiga puluh tujuh) butir eximer, 20 (dua puluh) butir trihexyp serta uang tunai sebesar Rp.245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan, kemudian dikarenakan Terdakwa dalam menjual obat tramadol, eximer dan trihexyp tidak dilakukan pada fasilitas pelayanan kefarmasian yang ditentukan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, dan/atau Apotek) serta dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa disertai dengan adanya resep dokter, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.-----------------

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab :1172 / NOF / 2026tanggal 03 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Yuswardi, S.Si, Apt, M.M., dan Prima Hajatri S.Si, M. Farm., telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus kemasan strip silver garis hijau berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,4650 (dua koma empat enam lima nol) gram yang diberi nomor barang bukti 1409/2026/NF, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol, yang mempunya khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat;
  2. 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver garis hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 2,4640 (dua koma empat enam empat nol) yang diberi nomor barang bukti 1410/2026/NF, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “mf” berdiamater 0,7 (nol koma tujuh) cm dna tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,3808 (satu koma tiga delapan nol delapan) gram yang diberi nomor barang bukti 1411/2026/NF, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl, yang biasanya digunakan untuk parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu.------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 04 Mei 2026

Penuntut Umum,

 

 

Ardhia Azim,S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya