Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H. HERIADI als HERI bin AHMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-117 /M.1.10 / Enz.2 / 04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIADI als HERI bin AHMAD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM- 65/M.1.10/Enz.2/02/2026

 

  1. Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm)

Nomor Identitas

:

3173021206840010

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 12 Januari 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Dr. Semeru II No. 24 RT 008 RW 009, Kel. Grogol, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat atau kontrakan Jl. Pasir Panjang Bogor, Cisarua Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan terdakwa:

1. Penangkapan

:

Sejak tanggal 30 Oktober 2025 s/d 01 November 2025

 

2. Riwayat Penahanan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak 31 Oktober 2025 s/d 19 November 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, sejak 20 November 2025 s/d 29 Desember 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I

:

Rutan, sejak 30 Desember 2025 s/d 28 Januari 2026

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II

:

Rutan, sejak 29 Januari 2026 s/d 27 Februari 2026

 

5.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, sejak 25 Februari 2026 s/d 16 Maret 2026

 

6.

Diperpanjang Ketua PN I

:

Rutan, sejak 17 Maret 2026 s/d 15 April 2026

 

7.

Diperpanjang Ketua PN II

:

Rutan, sejak 16 April 2026 s/d 15 Mei 2026

 

  1. Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa HERIADI Als. HERI bin AHMAD (Alm), pada pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 19.51 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kamar 0420 Apartemen Taman Melati Yogyakarta, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sleman yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan tindak pidana  ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi  5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira Pukul 07.00 WIB, terdakwa yang menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark warna abu-abu dengan nomor panggil 087776211420 dihubungi oleh sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) dengan maksud untuk meminta terdakwa menjemput atau mengambil narkotika berupa tablet ekstasi di daerah Yogyakarta. Saat itu sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) menjelaskan bahwa sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) telah menyiapkan mobil berikut supirnya dan terdakwa dijadwalkan berangkat pada Pukul 11.00 WIB dan bertemu dengan supir beserta mobil yang akan mengantar terdakwa di RS. Paru Puncak, Bogor. Saat itu terdakwa menyetujui permintaan dari sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) dan bersiap-siap. Kemudian pada Pukul 10.30 WIB, terdakwa berangkat dengan menggunakan ojek ke RS. Paru Puncak, Bogor dan bertemu dengan orang suruhan sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD yaitu sdr. JOHAN (DPO) yang mengemudikan 1 (satu) Unit mobil Sienta warna Orange yang ditugaskan untuk mengantar terdakwa. Selanjutnya pada Pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat bersama sdr. JOHAN (DPO) menuju Yogyakarta.

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 02.00 WIB, terdakwa dan sdr. JOHAN (DPO) tiba di Yogyakarta dan terdakwa langsung menyewa kamar di sebuah Hotel yang namanya terdakwa tidak ingat sedangkan sdr. JOHAN (DPO) tidur di 1 (satu) Unit mobil Sienta warna Orange. Kemudian pada Pukul 14.30 WIB, sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) menghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa narkotika berupa tablet ekstasi yang akan terdakwa ambil ada di sebuah apartemen dan terdakwa diminta untuk menunggu kunci dari apartemen tersebut karena masih dalam perjalanan. Kemudian sekira Pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) dan sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) menjelaskan bahwa Lokasi apartemennya adalah di Apartemen Taman Melati Yogyakarta yang beralamat di Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

  • Bahwa sekira Pukul 19.27 WIB, sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) dengan menggunakan aplikasi whatsapp memberitahu terdakwa bahwa kunci apartemen tersebut dapat diambil di Loker Nomor 0402 dengan sandi 403 yang merupakan kunci untuk 1 (satu) unit apartemen Kamar 0420, Apartemen Taman Melati Yogyakarta dan kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut. Kemudian sekira Pukul 19.48 WIB, terdakwa tiba di Apartemen Taman Melati Yogyakarta yang beralamat di Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan terdakwa langsung mengambil kunci di loker apartemen yang sebelumnya sudah diberitahukan oleh sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) dan kemudian sekira Pukul 19.51 WIB, terdakwa tiba di Lantai 4 Apartemen Taman Melati Yogyakarta dan langsung masuk ke dalam Kamar 0420 dan di dalam kamar tersebut terdakwa menemukan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang setelah terdakwa buka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer. Kemudian terdakwa menghubungi sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) dan memastikan bahwa barang sudah terdakwa terima dan sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) meminta terdakwa untuk mengembalikan kunci kamar tersebut ke loker tempat terdakwa mengambil kunci tersebut.

 

  • Bahwa sekira Pukul 19.55 WIB, terdakwa keluar dari Lift dengan membawa 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer lalu terdakwa menuju ke Loker untuk mengembalikan kunci kamar apartemen. Kemudian sekira Pukul 20.15 WIB, terdakwa dan sdr. JOHAN (DPO) langsung pulang menuju ke Bogor dan tiba di Bogor pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira Pukul 10.00 WIB. Saat itu terdakwa meminta sdr. JOHAN (DPO) untuk mengantarkan terdakwa ke depan Pasar Cisarua Bogor dan terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit mobil Sienta warna Orange dan sdr. JOHAN (DPO) di lokasi tersebut. Setelah itu terdakwa menuju ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Kontrakan Yohdan Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk menyimpan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer dan menunggu petunjuk selanjutnya dari sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO).

 

  • Bahwa pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.00, terdakwa bertemu dengan saksi FEBBY HMM HUTAHAEAN als. FEBBY dan saksi RANDI JULIAN CHRISTA KILIAN als. RANDI di Villa Kayu Puncak Bungalow, Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang disewa oleh terdakwa. Kemudian pada Pukul 01.40 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,81 (nol koma delapan satu) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) tas selempang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark warna abu-abu dengan nomor panggil 087776211420. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa membuang kunci kontrakan terdakwa dan terlihat oleh saksi HISAR M.T. HUTAGAOL sehingga terhadap hal tersebut dilakukan interogasi dan terdakwa mengatakan bahwa ada narkotika lain yang disimpan oleh terdakwa di kontrakan terdakwa.

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa HERIADI Als HERI bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH berangkat menuju kontrakan terdakwa yang beralamat di Kontrakan Yohdan yang beralamat di Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sesampainya di kontrakan terdakwa tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang disimpan diatas kasur, 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja dengan berat brutto ±13,21 (tiga belas koma dua satu) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik yang terdakwa simpan di bawah kasur. Kemudian terdakwa Heriadi als. Heri, saksi FEBBY dan saksi RANDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja dengan berat brutto ±13,21 (tiga belas koma dua satu) gram yang ditemukan pada diri terdakwa HERIADI als. HERI, diperoleh dari sdr. MUHAMAD RIDHO FUAD als FUAD (DPO) yang akan terdakwa gunakan untuk konsumsi pribadi.

 

  • Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,81 (nol koma delapan satu) gram yang ditemukan pada diri terdakwa HERIADI als. HERI, adalah sisa penjualan narkotika yang sebelumnya dilakukan oleh terdakwa yang akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

 

  • Bahwa apabila terdakwa HERIADI Als. HERI berhasil menjual 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer dalam 1 (satu) koper warna silver bertuliskan “Polo Empire” tersebut terdakwa dijanjikan akan diberikan upah per butirnya sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dengan total seluruhnya sebanyak 17.500 butir ekstasi sehingga upah yang akan terdakwa terima adalah sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Golongan I serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Pegadaian Nomor: 493/00016.00/2026 tanggal 4 Desember 2025 perihal Hasil Pengujian Berat Netto Terhadap Barang Bukti Diduga Narkotika, terdapat hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yaitu sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 986,26 (sembilan ratus delapan puluh enam koma dua enam) gram.
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 987,62 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma enam dua) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 990,49 (sembilan ratus sembilan puluh koma empat sembilan) gram.
  4. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 990,81 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu) gram.
  5. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 989,09 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma nol sembilan) gram.
  6. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 989,96 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma sembilan enam) gram.
  7. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 987,79 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram.

Sehingga total berat dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer adalah netto 6.922,02 (enam ribu sembilan ratus dua puluh dua koma nol dua) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab: 7083/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM. S.I.K., M.Si selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabid Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan
  1. ?7 (tujuh) bungkus plastik klip (kode 1 s.d. 7) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau-biru logo "transformer" dengan berat netto seluruhnya 27,1740 (dua puluh tujuh koma satu tujuh empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 8039/2025/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,5548 (sebelas koma lima lima empat delapan) gram, diberi nomor barang bukti 8040/2025/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6021 (nol koma enam nol dua satu) gram, diberi nomor barang bukti 8041/2025/NF.

Yang disita dari terdakwa HERIADI Als. HERI bin AHMAD (Alm), dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Barang bukti nomor 8039/2025/NF berupa tablet warna kombinasi hijau-biru logo "transformer" adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti nomor 8040/2025/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Barang bukti nomor 8041/2025/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------

SUBSIDAIR

KESATU

--------- Bahwa terdakwa HERIADI Als. HERI bin AHMAD (Alm), pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.40 WIB dan Pukul 02.15 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Villa Kayu Puncak Bungalow, Cisarua, Bogor, Jawa Barat dan di Kontrakan Yohdan yang beralamat di Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.40 WIB pada saat terdakwa, saksi FEBBY HMM HUTAHAEAN als. FEBBY dan saksi RANDI JULIAN CHRISTA KILIAN als. RANDI sedang berada di Villa Kayu Puncak Bungalow, Cisarua Bogor Jawa Barat, terdakwa bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,81 (nol koma delapan satu) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) tas selempang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark warna abu-abu dengan nomor panggil 087776211420. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa membuang kunci kontrakan terdakwa dan terlihat oleh saksi HISAR M.T. HUTAGAOL sehingga terhadap hal tersebut dilakukan interogasi dan terdakwa mengatakan bahwa ada narkotika lain yang disimpan oleh terdakwa di kontrakan terdakwa.

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa HERIADI Als HERI bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH berangkat menuju kontrakan terdakwa yang beralamat di Kontrakan Yohdan yang beralamat di Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sesampainya di kontrakan terdakwa tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang disimpan diatas kasur, 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja dengan berat brutto ±13,21 (tiga belas koma dua satu) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik yang terdakwa simpan di bawah kasur. Kemudian terdakwa Heriadi als. Heri, saksi FEBBY dan saksi RANDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Pegadaian Nomor: 493/00016.00/2026 tanggal 4 Desember 2025 perihal Hasil Pengujian Berat Netto Terhadap Barang Bukti Diduga Narkotika, terdapat hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yaitu sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 986,26 (sembilan ratus delapan puluh enam koma dua enam) gram.
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 987,62 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma enam dua) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 990,49 (sembilan ratus sembilan puluh koma empat sembilan) gram.
  4. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 990,81 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu) gram.
  5. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 989,09 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma nol sembilan) gram.
  6. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 989,96 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma sembilan enam) gram.
  7. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 987,79 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram.

Sehingga total berat dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer adalah netto 6.922,02 (enam ribu sembilan ratus dua puluh dua koma nol dua) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab: 7083/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM. S.I.K., M.Si selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabid Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan:
  1. ?7 (tujuh) bungkus plastik klip (kode 1 s.d. 7) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau-biru logo "transformer" dengan berat netto seluruhnya 27,1740 (dua puluh tujuh koma satu tujuh empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 8039/2025/NF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,5548 (sebelas koma lima lima empat delapan) gram, diberi nomor barang bukti 8040/2025/NF.
  3. 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6021 (nol koma enam nol dua satu) gram, diberi nomor barang bukti 8041/2025/NF.

Yang disita dari terdakwa HERIADI Als. HERI bin AHMAD (Alm), dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Barang bukti nomor 8039/2025/NF berupa tablet warna kombinasi hijau-biru logo "transformer" adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Barang bukti nomor 8040/2025/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Barang bukti nomor 8041/2025/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

DAN

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa HERIADI Als. HERI bin AHMAD (Alm), pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.40 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Villa Kayu Puncak Bungalow, Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bogor yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.40 WIB pada saat terdakwa, saksi FEBBY HMM HUTAHAEAN als. FEBBY dan saksi RANDI JULIAN CHRISTA KILIAN als. RANDI sedang berada di Villa Kayu Puncak Bungalow, Cisarua Bogor Jawa Barat, terdakwa bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada diri terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam 1 (satu) tas selempang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark warna abu-abu dengan nomor panggil 087776211420. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa membuang kunci kontrakan terdakwa dan terlihat oleh saksi HISAR M.T. HUTAGAOL sehingga terhadap hal tersebut dilakukan interogasi dan terdakwa mengatakan bahwa ada narkotika lain yang disimpan oleh terdakwa di kontrakan terdakwa.

 

  • Bahwa setelah itu terdakwa HERIADI Als HERI bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH berangkat menuju kontrakan terdakwa yang beralamat di Kontrakan Yohdan yang beralamat di Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sesampainya di kontrakan terdakwa tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang disimpan diatas kasur, 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja dengan berat brutto ±13,21 (tiga belas koma dua satu) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik yang terdakwa simpan di bawah kasur. Kemudian terdakwa Heriadi als. Heri, saksi FEBBY dan saksi RANDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani perawatan atau pengobatan medis yang menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman serta terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab :7083/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM. S.I.K., M.Si selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabid Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan:

1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 11,5548 (sebelas koma lima lima empat delapan) gram, diberi nomor barang bukti 8040/2025/NF.

Yang disita dari terdakwa HERIADI Als. HERI bin AHMAD (Alm), dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti nomor 8040/2025/NF berupa daun-daun kering adalah benar mengandung narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------

 

Jakarta, 23 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

                                    

Pihak Dipublikasikan Ya