| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-50/M.1.10/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
LIANAH BONG Alias LIANAH
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3173045901850007
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
41 Tahun/ 19 Januari 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Kepu Dalam Gang VII Nomor 94 D RT. 002 RW. 04 Kemayoran Kota Jakarta Pusat atau Jalan Waspada II Gang LL Nomor 5A RT. 009 Rw. 012 Kelurahan Tanah Sareal Kecamatan Tambora Kota Jakarta Barat
|
|
Agama
|
:
|
Budha
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Strata 1
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
2 Maret 2026
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 3 Maret 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 4 Maret 2026 sampai dengan tanggal 23 Maret 2026
|
- Perpanjangan Penahanan Ketua PN
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 24 Maret 2026 sampai dengan tanggal 22 April 2026
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa LIANAH BONG Alias LIANAH, pada bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Agustus 2023, atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Jalan Semangat Raya Nomor 68 A Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara telah melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum Memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain Yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sejak bulan Juli 2008 Terdakwa merupakan karyawan PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO yang beralamat kantor di Jalan Semangat Raya Nomor 68 A Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat. Adapun tugas Terdakwa sebagai karyawan PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO adalah menulis cek maupun giro untuk membayar pembelian barang dari distributor, memegang uang kas kecil dan kas besar untuk pengeluaran biaya sehari-hari PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO dan melakukan pembayaran pajak PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, dan untuk pekerjaan tersebut Terdakwa menerima gaji/ honor dari pihak PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO dengan jumlah sekitar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) per bulan. Kemudian dikarenakan Terdakwa memiliki kewenangan dan celah transaksi untuk menguasai serta mengelola keuangan PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, maka timbul niat Terdakwa untuk memiliki dan/ atau menggunakan uang milik PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO untuk keperluan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Djuliana Tandi selaku Direktur PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO.
- Bahwa kemudian untuk mewujudkan niatnya tersebut lalu pada tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019, pada saat Terdakwa sedang bekerja di PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, Terdakwa membuat cek untuk keperluan pembayaran operasional kantor, lalu cek ditandatangani oleh saksi Djuliana Tandi (Direktur PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) dan diserahkan kembali kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa meminta saksi Novitasari (office girl PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) untuk mencairkan cek tersebut. Setelah itu saksi Novitasari menyerahkan uang hasil pencairan cek kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Cek Nomor CV 876352 tanggal 14 Januari 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CV 876357 tanggal 21 Januari 2019 untuk keperluan pembayaran “Pak Robert” sejumlah Rp. 16.000.000 (Enam Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CV 876371 tanggal 11 Februari 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CV 876375 tanggal 18 Februari 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CV 867776 tanggal 21 Februari 2019 untuk keperluan pembayaran “Sentra Kantor” sejumlah Rp. 15.749.680, (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CV 867782 tanggal 11 Maret 2019 untuk keperluan pembayaran “PT. Fabolus” sejumlah Rp. 15.808.000, (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CV 867783 tanggal 11 Maret 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 25.000.000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CV 867785 tanggal 11 Maret 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 16.842.400, (Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CV 867788 tanggal 25 Maret 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 35.000.000, (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CY 446851 tanggal 23 April 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CY 446874 tanggal 13 Juni 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 25.000.000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CZ 737912 tanggal 27 Juli 2019 untuk keperluan pembayaran “PT. Dhimas” sejumlah Rp. 15.214.000, (Lima Belas Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CZ 737913 tanggal 19 Juli 2019 untuk keperluan pembayaran “Nata Consulting” sejumlah Rp. 40.000.000, (Empat Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 36.000.000,- (Tiga Puluh Enam Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CZ 856416 tanggal 11 September 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DC455503 tanggal 09 Oktober 2019 untuk keperluan pembayaran “Honda Imora” sejumlah Rp. 14.431.855,- (Empat Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DC455505 tanggal 18 Oktober 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DC455508 tanggal 28 Oktober 2019 untuk keperluan pembayaran “PT. Oleo” sejumlah Rp.14.765.150,- (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DC455519 tanggal 29 November 2019 untuk keperluan pembayaran “Consultan Ali” sejumlah Rp. 14.950.000,- (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DC455520 tanggal 29 November 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DD196001 tanggal 16 Desember 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DD196008 tanggal 30 Desember 2019 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2019, pada saat Terdakwa sedang bekerja di PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, Terdakwa mengajukan cek untuk keperluan pembayaran PPH 21 dan PPh 25 PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, lalu cek ditandatangani oleh saksi Djuliana Tandi (Direktur PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) dan diserahkan kembali kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Novitasari (office girl PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) untuk mencairkan cek tersebut, lalu saksi Novitasari menyerahkan uang hasil pencairan cek kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Cek Nomor CV 876368 tanggal 6 Februari 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 15,796,378,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,546,378,- (Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CW 867779 tanggal 4 Maret 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 15,796,378,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,546,378,- (Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CY 446859 tanggal 6 Mei 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CY 446866 tanggal 27 Mei 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CZ 737910 tanggal 3 Juli 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CZ 737923 tanggal 5 Agustus 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor CZ 856412 tanggal 5 September 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DC 455501 tanggal 4 Oktober 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DC 455512 tanggal 7 November 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DC 455523 tanggal 9 Desember 2019 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2020, pada saat Terdakwa sedang bekerja di PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, Terdakwa membuat cek untuk keperluan pembayaran operasional kantor, lalu cek ditandatangani oleh saksi Djuliana Tandi (Direktur PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) dan diserahkan kembali kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Novitasari (office girl PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) untuk mencairkan cek tersebut. Setelah itu saksi Novitasari menyerahkan uang hasil pencairan cek kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Cek Nomor DD 196015 tanggal 21 Januari 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DD 196018 tanggal 30 Januari 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DD 196022 tanggal 07 Februari 2020 untuk keperluan pembayaran “PT. Dhimas + PT. Oleo” sejumlah Rp.15,932,430,- (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DD 196023 tanggal 07 Februari 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DD 196025tanggal 14 Februari 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DF 016576 tanggal 17 Februari 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DF 016577 tanggal 27 Februari 2020 untuk keperluan pembayaran “Bangunan Jaya” sejumlah Rp. 16,082,128,- (Enam Belas Juta Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DF 016582 tanggal 15 Juli 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DF 016588 tanggal 17 Maret 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DH 132486 tanggal 24 April 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DH 132490 tanggal 08 Mei 2020 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 19,672,200,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DH 132489 tanggal 08 Mei 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DH 132500 tanggal 03 Juni 2020 untuk keperluan pembayaran “Sahabat Valas USD 500 @14.280” sejumlah Rp. 17,140,000,- (Tujuh Belas Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 359730 tanggal 09 Juni 2020 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 19,672,200,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 359733 tanggal 12 Juni 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 359735 tanggal 18 Juni 2020 untuk keperluan pembayaran “Pan pacific as mobil HRV” sejumlah Rp. 14,713,000,- (Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 359747 tanggal 14 Juli 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 359750 tanggal 17 Juli 2020 untuk keperluan pembayaran “Pak Egan + Pak Hengky” sejumlah Rp. 14,920,000,- (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379933 tanggal 07 Agustus 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379934 tanggal 14 Agustus 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379934 tanggal 24 Agustus 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379938 tanggal 25 Agustus 2020 untuk keperluan pembayaran “Raya Tenda” sejumlah Rp. 16.600.000,- (Enam Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379935 tanggal 19 Agustus 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar Bayar Dp Kaos Kaki Pak Andi” sejumlah Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379940 tanggal 28 Agustus 2020 untuk keperluan pembayaran “PT. Panpan” sejumlah Rp. 16.390.000,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379941 tanggal 31 Agustus 2020 untuk keperluan pembayaran “Pembelian Botol Ke United Harry 100Pcs” sejumlah Rp. 18,960,000,- (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379943 tanggal 03 September 2020 untuk keperluan pembayaran “Pelunasan Kaos Kaki Pak Andy” sejumlah Rp. 19,702,000,- (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379944 tanggal 07 September 2020 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 18,123,000,- (Delapan Belas Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DD196008 tanggal 07 September 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379948 tanggal 14 September 2020 untuk keperluan pembayaran “PT. Oleo” sejumlah Rp.15.530.140,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379949 tanggal 14 September 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379950 tanggal 18 September 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379951 tanggal 25 September 2020 untuk keperluan pembayaran “PT. Oleo” sejumlah Rp.15.530.140,- (Lima Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379957 tanggal 19 Oktober 2020 untuk keperluan pembayaran “PT. Industri Multi Fan” sejumlah Rp. 14,679,209,- (Empat Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Sembilan Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379959 tanggal 02 November 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379964 tanggal 03 November 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379966 tanggal 10 November 2020 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 18,123,000,- (Delapan Belas Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379967 tanggal 12 November 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379968 tanggal 12 November 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379970 tanggal 17 November 2020 untuk keperluan pembayaran “PT. Cahaya Tiara” sejumlah Rp. 15,683,999,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DI 379974 tanggal 02 Desember 2020 untuk keperluan pembayaran “PT. Dhimas” sejumlah Rp.16,849,500,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258126 tanggal 07 Desember 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258129 tanggal 08 Desember 2020 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 18,123,000,- (Delapan Belas Juta Seratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258127 tanggal 08 Desember 2020 untuk keperluan pembayaran “PT. Dhimas” sejumlah Rp.16,849,500,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258150 tanggal 11 Desember 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258132 tanggal 22 Desember 2020 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 16,396,000,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258135 tanggal 29 Desember 2020 untuk keperluan pembayaran “DP Pak Oyong” sejumlah Rp. 16,396,000,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Bahwa pada tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan tanggal 7 September 2020, pada saat Terdakwa sedang bekerja di PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, Terdakwa mengajukan cek untuk keperluan pembayaran PPH 21 dan PPh 25 PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, lalu cek ditandatangani oleh saksi Djuliana Tandi (Direktur PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) dan diserahkan kembali kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Novitasari (office girl PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) untuk mencairkan cek tersebut, lalu saksi Novitasari menyerahkan uang hasil pencairan cek kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Cek Nomor DD 196011 tanggal 6 Januari 2020 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 15,796,378,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,546,378,- (Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DD 196020 tanggal 7 Februari 2020 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 15,796,378,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,546,378,- (Sebelas Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DF 016583 tanggal 9 Maret 2020 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DF 016599 tanggal 8 April 2020 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran PPH 21 dan PPh 25” sejumlah Rp. 16,065,816,- (Enam Belas Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah), lalu Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp. 11,815,816,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Enam Belas Rupiah) untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Bahwa pada tanggal 4 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Desember 2021, pada saat Terdakwa sedang bekerja di PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, Terdakwa membuat cek untuk keperluan pembayaran operasional kantor, lalu cek ditandatangani oleh saksi Djuliana Tandi (Direktur PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) dan diserahkan kembali kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Novitasari (office girl PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) untuk mencairkan cek tersebut. Setelah itu saksi Novitasari menyerahkan uang hasil pencairan cek kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Cek Nomor DK 258138 tanggal 4 Januari 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258139 tanggal 5 Januari 2021 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 16.373.000,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258146 tanggal 12 Januari 2021 untuk keperluan pembayaran “Entertaint Ibu DJ” Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258149 tanggal 19 Januari 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DM 695827 tanggal 25 Januari 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DK 258130 tanggal 27 Januari 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DM 695829 tanggal 8 Februari 2021 untuk keperluan pembayaran “Entertaint Ibu DJ” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DM 695831 tanggal 10 Februari 2021 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 16.456.333,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DM 695836 tanggal 23 Februari 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DM 695841 tanggal 5 Maret 2021 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 16.456.333,- (Enam Belas Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DL 555676 tanggal 22 Maret 2021 dengan nominal Rp. 21.626.500,- (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagaimana tertulis di kaki cek “18.000.000 (Fisher USD 1.200,65)”, seluruhnya Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DL 555678 tanggal 22 Maret 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DL 555681 tanggal 23 Maret 2021 untuk keperluan pembayaran “Entertaint Ibu DJ” sejumlah Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DL 555683 tanggal 1 April 2021 untuk keperluan pembayaran “Honor Bulan Maret 2021” sejumlah Rp. 17.507.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DL 555698 tanggal 10 Mei 2021 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 15.809.833,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DN 666502 tanggal 11 Mei 2021 dengan nominal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk keperluan pembayaran “kepada TJP” namun tidak dibayarkan, seluruhnya Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DN 666508 tanggal 18 Mei 2021 untuk keperluan “Pembayaran Imatsu” sejumlah Rp. 13.368.254,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DN 666512 tanggal 24 Mei 2021 untuk keperluan pembayaran “Pak Oyong (plakat dan medali)” sejumlah Rp. 16.963.000,- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DN 666510 tanggal 24 Mei 2021 untuk keperluan pembayaran “Tritunggal” sejumlah Rp. 19.702.000,- (Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DN 666519 tanggal 2 Juni 2021 untuk keperluan pembayaran “kepada TJP” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DN 666523 tanggal 10 Juni 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DO 769201 tanggal 22 Juni 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DO 769202 tanggal 28 Juni 2021 untuk keperluan pembayaran “Asuransi Mobil HRV” sejumlah Rp. 14.984.800,- (Empat Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DP 197359 tanggal 16 Agustus 2021 untuk keperluan pembayaran “Duta Kreasi (granit)” sejumlah Rp. 16.393.600,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DP 197370 tanggal 30 Agustus 2021 untuk keperluan pembayaran “Ibu DJ” sejumlah Rp. 12.876.337,- (Dua Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DP 197367 tanggal 30 Agustus 2021 untuk keperluan pembayaran “Indogress” sejumlah Rp. 16.393.600,- (Enam Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DQ 202029 tanggal 17 September 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DQ 202030 tanggal 22 September 2021 untuk keperluan pembayaran “PT Allsport” sejumlah Rp. 15.808.000,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Delapan Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DQ 202050 tanggal 15 Oktober 2021 dengan nominal Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), seluruhnya Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DQ 202046 tanggal 19 Oktober 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DQ 202048 tanggal 22 Oktober 2021 untuk keperluan pembayaran “Entertaint Ibu DJ” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DQ 685426 tanggal 27 Oktober 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DQ 685450 tanggal 22 November 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DQ 685445 tanggal 24 November 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 275551 tanggal 6 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “Entertaint Ibu DJ” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 275556 tanggal 6 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 19.104.333,- (Sembilan Belas Juta Seratus Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 275557 tanggal 7 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 275558 tanggal 13 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “Sefas kawan lama” sejumlah Rp. 17.240.000,- (Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 275559 tanggal 15 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “PT Zelka Anugrah” sejumlah Rp. 13.500.000,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 275564 tanggal 14 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 275571 tanggal 21 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 275572 tanggal 21 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 330526 tanggal 28 Desember 2021 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Bahwa pada tanggal 11 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022, pada saat Terdakwa sedang bekerja di PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO, Terdakwa membuat cek untuk keperluan pembayaran operasional kantor, lalu cek ditandatangani oleh saksi Djuliana Tandi (Direktur PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) dan diserahkan kembali kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi Novitasari (office girl PT. MULTI GLOBAL SAFETINDO) untuk mencairkan cek tersebut. Setelah itu saksi Novitasari menyerahkan uang hasil pencairan cek kepada Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Cek Nomor DS 330550 tanggal 11 Januari 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 330534 tanggal 14 Januari 2022 untuk keperluan pembayaran “Pembayaran Saputra” sejumlah Rp. 14.833.000,- (Empat Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 330536 tanggal 19 Januari 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 330540 tanggal 25 Januari 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 16.800.000,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 330541 tanggal 31 Januari 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 330546 tanggal 4 Februari 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 330547 tanggal 4 Februari 2022 untuk keperluan pembayaran “Entertaint Ibu DJ” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 330549 tanggal 9 Februari 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 811829 tanggal 21 Februari 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 811830 tanggal 22 Februari 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas” sejumlah Rp. 19.999.000,- (Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 811835 tanggal 9 Maret 2022 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 18.953.000,- (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 811837 tanggal 17 Maret 2022 untuk keperluan kas besar sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 811838 tanggal 22 Maret 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 811839 tanggal 22 Maret 2022 untuk keperluan pembayaran “Kays Medical” sejumlah Rp. 15.676.069,- (Lima Belas Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DS 811840 tanggal 23 Maret 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301902 tanggal 31 Maret 2022 untuk keperluan pembayaran “PT Dhimas” sejumlah Rp. 14.200.000,- (Empat Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301904 tanggal 4 April 2022 untuk keperluan pembayaran “Entertaint + kas besar” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301909 tanggal 6 April 2022 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 18.953.000,- (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301912 tanggal 11 April 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301915 tanggal 13 April 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301917 tanggal 19 April 2022 untuk keperluan pembayaran “Kartu kredit HSBC” sejumlah Rp. 14.531.600,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301918 tanggal 19 April 2022 untuk keperluan pembayaran “Kartu kredit Garuda City” sejumlah Rp. 16.769.400,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301921 tanggal 19 April 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301922 tanggal 26 April 2022 untuk keperluan pembayaran “kas (THR)” sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 301923 tanggal 26 April 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas” sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 828276 tanggal 10 Mei 2022 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 17.731.000,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 828278 tanggal 10 Mei 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Besar” sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 828280 tanggal 11 Mei 2022 untuk keperluan pembayaran “PT Dhimas” sejumlah Rp. 15.426.400,- (Lima Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 828281 tanggal 12 Mei 2022 untuk keperluan pembayaran “Entertaint bulan April 2022” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 828283 tanggal 12 Mei 2022 untuk keperluan pembayaran “PT Dhimas” sejumlah Rp. 18.094.000,- (Delapan Belas Juta Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 828285 tanggal 17 Mei 2022 untuk keperluan pembayaran “Samsat perpanjangan STNK HRV” sejumlah Rp. 15.819.000,- (Lima Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 828286 tanggal 20 Mei 2022 untuk keperluan pembayaran “PIB Convex” sejumlah Rp. 15.045.255,- (Lima Belas Juta Empat Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DU 828300 tanggal 5 Juni 2022 untuk keperluan pembayaran “Pajak” sejumlah Rp. 17.731.000,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DV 458252 tanggal 7 Juni 2022 untuk keperluan pembayaran “Kas Kecil” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) Terdakwa pergunakan untuk keperluan dan kepentingan Terdakwa tanpa seizin saksi Djuliana Tandi.
- Cek Nomor DV 458251 tanggal 7 Juni 2022 untuk keperluan pembayaran “Entertaint bulan Mei 2022” sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah), lalu uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sep
|