Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H HASANNUDIN alias NURDIN bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-279 /M.1.10/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANNUDIN alias NURDIN bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Nomor 5 Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan

Sawah Besar, Jakarta Pusat - 10720

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 133  /JKT.PST/ENZ/04/2026

A.      IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                           :     HASANNUDIN alias NURDIN bin USMAN

Nomor identitas                         :     3171022707860004

Tempat lahir                               :     Jakarta

Umur / tanggal lahir                  :     39 Tahun / 27 Juli 1986

Jenis kelamin                             :     Laki-laki

Kebangsaan                              :     Indonesia

Tempat tinggal                           :     Jl. Fajar V RT.010 RW.008 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat (domisili dan KTP)

Agama                                         :     Islam

Pekerjaan                                   :     Tukang parkir (di KTP karyawan swasta)

Pendidikan                                 :     SMP

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.   Penangkapan                         :     tanggal 06-03-2026 s.d 09-03-2026

2.   Penahanan                             :    

-     Penyidik                            :     sejak tanggal 09-03-2026 s.d 28-03-2026

-     Perpanjangan JPU          :     sejak tanggal 29-03-2026 s.d 07-05-2026

-     Diperpanjang PN 1          :     sejak tanggal 08-05-2026 s.d 06-06-2026

-     Penuntut Umum               :     sejak tanggal 13-05-2026 s.d 01-06-2026

-     Diperpanjang Ketua PN :     sejak tanggal 02-06-2026 s.d 01-07-2026

C.     DAKWAAN :

KESATU :

------------ Bahwa Terdakwa HASANNUDIN alias NURDIN, pada hari Jumát tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 23.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada Maret 2026, atau masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di depan Pos Pantau yang terletak di Jl. A Karang Anyar RT.010 RW.008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa sejak 1 (satu) tahun yang lalu atau sejak awal tahun 2025 waktu tepatnya sudah tidak dapat diingat lagi Terdakwa HASANNUDIN alias NURDIN sudah mulai mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara Terdakwa membeli Sabu kepada RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) pergramnya seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), lalu 1 (satu) gram Sabu yang dibeli dari RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) tersebut oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Fajar V RT.010 RW.008 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat selanjutnya Sabu oleh Terdakwa dibagi-bagi menjadi beberapa paket kecil seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian paketan Sabu dijual kepada teman-teman diantaranya JIBE dan ACIL yang transaksi serah-terimanya dilakukan dipinggir jalan dekat rumah Terdakwa dengan keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari 1 (satu) gram Sabu total sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan Sabu kepada RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) dan uang keuntungan hasil penjualan Sabu oleh Terdakwa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    • Dikarenakan persediaan Sabu sudah habis kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa menghubungi RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) melalui Chat di WhatsApp (yang di kontak HP Terdakwa diberi nama VELLINA) pada pokoknya Terdakwa memesan Sabu sebanyak 1 (satu) gram untuk dijual kepada JIBE dan ACIL yang akan dibayar Terdakwa setelah Sabu habis terjual, saat itu Terdakwa disuruh mengambil Sabu ke rumah RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO). Lalu Terdakwa berangkat dari rumah jalan kaki menuju ke rumahnya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) yang terletak di Jl. Fajar V RT.011 RW.008 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
    • Bahwa setelah tiba di rumahnya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO), kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisikan Sabu dari RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) sesuai yang dipesan Terdakwa, selain itu Terdakwa juga dimintai tolong oleh RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) supaya mengantarkan Sabu miliknya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama BOGEL, sehingga Terdakwa kembali menerima 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dari RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO), setelah itu Sabu milik Terdakwa dan miliknya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah di Jl. Fajar V RT.010 RW.008 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Kemudian 1 (satu) plastik klip berisi Sabu seberat 1 (satu) gram milik Terdakwa di rumah oleh Terdakwa dibagi-bagi menjadi 3 (tiga) paketan kecil masing-masing seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk dijual kepada JIBE juga ACIL dan sisa Sabu oleh Terdakwa dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip sebagai persediaan jika ada teman Terdakwa yang memesan.
    • Kemudian ke-4 (empat) plastik klip Sabu miliknya Terdakwa berikut 2 (dua) plastik klip berisi Sabu miliknya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) tersebut oleh Terdakwa disimpan kedalam saku celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah dengan cara jalan kaki dengan maksud akan mengantarkan 2 (dua) plastik klip Sabu miliknya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) ke rumah kontrakannya BOGEL yang tidak begitu jauh dari rumahnya Terdakwa.
    • Bahwa sekitar jam 23.05 WIB ketika Terdakwa sedang menuju ke kontrakannya BOGEL tepatnya ketika sedang jalan kaki di depan POS PANTAU yang terletak di Jl. A Karang Anyar RT.010 RW.008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi LADINTO HAKAM dan saksi BAGAS FIQRI RAHMADAN langsung menggeledan badan / pakaian Terdakwa dan dari saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

A.   1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 1 (satu) gram

B.   1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram

C.  1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram

D.  1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram

E.   1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,15 (nol koma satu lima) gram

F.   1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram

Total Sabu (kode A sampai Kode F) berat brutto seluruhnya 3,02 (tiga koma nol dua) gram atau berat netto seluruhnya 2,3438 (dua koma tiga empat tiga delapan) gram

G.  3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

H.  1 (satu) unit Handphone merek INFINIX berikut Sim Card

    • Ketika diperiksa Terdakwa mengaku ke-6 (enam) plastik klip (Kode A sampai F) masing-masing berisikan kristal Sabu tersebut milik Terdakwa yang dibeli / diterima dari RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO), sebagian untuk dijual Terdakwa dan 2 (dua) plastk klip akan diantar ke rumahnya BOGEL sesuai permintaan RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO), kemudian para saksi Polisi tersebut membawa Terdakwa berikut barang bukti ke rumah RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) untuk ditangkap namun tidak diketemukan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa Kantor ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL44HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 12 Maret 2026 disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 6 (enam) bngkus plastik klip (Kode A1 sampai Kode A6) masing-masing berisikan kristal putih berat netto seluruhnya 2,3438 (dua koma tiga empat tiga delapan) gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa HASANNUDIN alias NURDIN yang membeli, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu berat brutto seluruhnya 3,02 (tiga koma nol dua) gram atau berat netto seluruhnya 2,3438 (dua koma tiga empat tiga delapan) gram tersebut tidak mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

---------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------

ATAU :

KEDUA :

------------ Bahwa Terdakwa HASANNUDIN alias NURDIN, pada hari Jumát tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 23.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada Maret 2026, atau masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di depan Pos Pantau yang terletak di Jl. A Karang Anyar RT.010 RW.008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Dikarenakan persediaan Sabu milik Terdakwa HASANNUDIN alias NURDIN sudah habis, kemudian pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa menghubungi RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) melalui Chat di WhatsApp (di kontak HP Terdakwa diberi nama VELLINA) pada pokoknya Terdakwa memesan 1 (satu) gram Sabu untuk dijual kepada JIBE dan ACIL yang akan dibayar setelah Sabu habis terjual, saat itu Terdakwa disuruh mengambil Sabu ke rumahnya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO). Lalu Terdakwa berangkat dari rumah jalan kaki menuju ke rumahnya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) yang terletak di Jl. Fajar V RT.011 RW.008 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
    • Bahwa setelah tiba di rumahnya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO), kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisikan Sabu dari RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) sesuai yang dipesan Terdakwa, selain itu Terdakwa juga dimintai tolong oleh RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) supaya mengantarkan Sabu miliknya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama BOGEL, sehingga Terdakwa kembali menerima 2 (dua) plastik klip berisi Sabu dari RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO), setelah itu Sabu milik Terdakwa dan miliknya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Fajar V RT.010 RW.008 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Lalu 1 (satu) plastik klip berisi Sabu seberat 1 (satu) gram miliknya Terdakwa di rumah oleh Terdakwa dibagi-bagi menjadi 3 (tiga) paketan kecil masing-masing seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan maksud akan dijual kepada JIBE juga ACIL dan sisa Sabu oleh Terdakwa dimasukkan kedalam 1 (satu) plastik klip sebagai persediaan jika ada teman Terdakwa yang memesan.
    • Kemudian ke-4 (empat) plastik klip Sabu miliknya Terdakwa berikut 2 (dua) plastik klip berisi Sabu miliknya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) tersebut oleh Terdakwa disimpan kedalam saku celana bagian depan sebelah kiri, selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah dengan cara jalan kaki dengan maksud akan mengantarkan 2 (dua) plastik klip Sabu miliknya RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) ke rumah kontrakannya BOGEL yang tidak begitu jauh dari rumahnya Terdakwa.
    • Bahwa sekitar jam 23.05 WIB ketika Terdakwa sedang menuju ke kontrakannya BOGEL tepatnya ketika sedang jalan kaki di depan POS PANTAU yang terletak di Jl. A Karang Anyar RT.010 RW.008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi LADINTO HAKAM dan saksi BAGAS FIQRI RAHMADAN langsung menggeledan badan / pakaian Terdakwa dan dari saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

A.   1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 1 (satu) gram

B.   1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram

C.  1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,30 (nol koma tiga nol) gram

D.  1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,52 (nol koma lima dua) gram

E.   1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,15 (nol koma satu lima) gram

F.   1 (satu) plastik klip berisikan kristal Sabu berat brutto 0,16 (nol koma satu enam) gram

Total Sabu (kode A sampai Kode F) berat brutto seluruhnya 3,02 (tiga koma nol dua) gram atau berat netto seluruhnya 2,3438 (dua koma tiga empat tiga delapan) gram

G.  3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

H.  1 (satu) unit Handphone merek INFINIX berikut Sim Card

    • Ketika diperiksa Terdakwa mengaku ke-6 (enam) plastik klip (Kode A sampai F) masing-masing berisikan kristal Sabu tersebut milik Terdakwa yang dibeli / diterima dari RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO), sebagian untuk dijual Terdakwa dan 2 (dua) plastk klip akan diantar ke rumahnya BOGEL sesuai permintaan RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO), kemudian para saksi Polisi tersebut membawa Terdakwa berikut barang bukti ke rumah RINI alias DEWI alias VELLINA (DPO) untuk ditangkap namun tidak diketemukan, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa Kantor ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
    • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL44HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 12 Maret 2026 disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa : 6 (enam) bngkus plastik klip (Kode A1 sampai Kode A6) masing-masing berisikan kristal putih berat netto seluruhnya 2,3438 (dua koma tiga empat tiga delapan) gram, positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa HASANNUDIN alias NURDIN yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu berat brutto seluruhnya 3,02 (tiga koma nol dua) gram atau berat netto seluruhnya 2,3438 (dua koma tiga empat tiga delapan) gram tersebut Terdakwa tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

-------------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 22 April 2026

JAKSA / PENUNTUT  UMUM

 

 

 

TITIN SUMARNI,  S.H.

Jaksa Madya NIP.196605151988032001

Pihak Dipublikasikan Ya