Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Rio Agus Priyono Dessy Dwiyanti Ayu W.A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 185/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rio Agus Priyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reza Wahidy Karawang SH.Rio Agus Priyono
Tergugat
NoNama
1Dessy Dwiyanti Ayu W.A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat (Rio Agus Priyono) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat (Dessy Dwiyanti Ayu W.A) yang tidak mengembalikan pinjaman beserta dengan kompensasi keuntunganya kepada Penggugat (Rio Agus Priyono), yakni sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman dan sebesar Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk kompensasi keuntungan pada Tanggal 19 Januari 2026 sebagaimana Surat Pernyataan, Tertanggal 29 Desember 2025, merupakan perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan melanggar hak yang mengakibatkan kerugian kerugian baik materiil maupun kerugian immaterial terhadap Pengugat (Rio Agus Priyono) ;
  3. Menghukum Tergugat (Dessy Dwiyanti Ayu W.A) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (Rio Agus Priyono)  dengan perincian sebagai berikut :

3.1. Kerugian Materiil

 

  • Berupa kerugian belum diterimanya pengembalian pinjaman dari Tergugat, yakni sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

 

  • Berupa pembayaran selisih kompensasi keuntungan, yakni sebesar Rp. 7. 000.000,- (tujuh juta rupiah), dari kompensasi keuntungan sebesar Rp. 40. 000.000,- (empat puluh juta rupiah), baru terbayarkan sebesar Rp. 33. 000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) ;

 

  • Berupa jasa biaya kuasa hukum untuk pegurusan penyelesaian permasahan hukum ini, yakni sebesar Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;

 

3.2.    Kerugian Immateriil

   Kerugian Immateriil, berupa kerugian terhadap nama baik serta harga diri Penggugat, yang apabila dinilai dengan materi berupa uang senilai, Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) ;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak