| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah batal demi hukum dan tidak sah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagaimana anjuran Mediator Hubungan Industrial Nomor: 03/ANJ/D/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, berupa uang ganti rugi sisa upah dan uang kompensasi PKWT sebesar Rp. 239.571.428,- ( Dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |