| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yaitu PT Adhi Commuter Properti Tbk untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU/PT Adhi Commuter Properti Tbk, yang beralamat di Jln. Pengantin Ali No. 88, Rt. 004 Rw. 006, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Efriza, S.H., M.H.Li, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.06-2025 tanggal 11 September 2025, beralamat di Kantor Hukum “EFRIZA BESEMAH & PARTNERS”, Sahid Sudirman Centre Lt. 56, Jln. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat;
- Saudara Indra Ricky Lubis, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-172.AH.04.05-2023 tanggal 01 Desember 2023 beralamat di Kantor Hukum “DANTE & Co Law Firm”, Scientia Business Park Tower, Jln. Boulevard Gading Serpong Blok O/2, Kel. Curug Sangereng, Kec. Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; dan
- Saudara Habibie Abdiawan, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-112.AH.04.05-2023 tanggal 17 November 2023, beralamat di Kantor Hukum “Titik Soebagjo & Partners”, Jln. Salam No. 2B, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU yaitu PT Adhi Commuter Properti Tbk dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU PT Adhi Commuter Properti Tbk dinyatakan pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
|