Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.Budiansyah, S.H., S.E., M.H.
2.Fendi Wiliam, S.H., M.Kn.
3.Berman Limbong, S.H., M.H.
3.PT Cipadang Jayabaya Putra Utama
4.PT Mulya Gemilang Beton
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Budiansyah, S.H., S.E., M.H.
2Fendi Wiliam, S.H., M.Kn.
3Berman Limbong, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maria MagdalenaBudiansyah, S.H., S.E., M.H., CLA.
2Maria MagdalenaFendi Wiliam, S.H., M.Kn.
3Maria MagdalenaBerman Limbong, S.H., M.H.
Termohon
NoNama
1PT Cipadang Jayabaya Putra Utama
2PT Mulya Gemilang Beton
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan TERMOHON PKPU I in casu PT CIPADANG JAYABAYA PUTRA UTAMA

dan TERMOHON PKPU II in casu PT MULYA GEMILANG BETON berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

  1. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU;
  2. Mengangkat Saudara :

Febri Rachmatullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-8.AH.04.06-2025 tertanggal 07 Februari 2025, beralamat kantor di IKRA, Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang Kav. 23-24, Jakarta 12430, sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;

  1. Memerintahkan Pengurus dari PARA TERMOHON PKPU, untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  2. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
  3. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.

Demikian Permohonan PKPU ini kami sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak