| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran, Jakarta Pusat Telp.(021) 6545046 Fax. (021) 6544938 www.kejari-jakpus.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P-29
KeTuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg : PDM- 72 /JKT.PST/Eoh.2/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
1.
|
Nama Lengkap
|
|
:
|
SEPTYOMADHI
|
|
|
NIK
|
|
:
|
3172021309890001
|
|
|
Tempat Tgl Lahir
|
|
:
|
Jakarta
|
|
|
Umur/ Tgl Lahir
|
|
:
|
36 Tahun / 13 September 1989
|
|
|
Jenis Kelamin
|
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
|
:
|
(KTP) Kampung Muara Bahari Rt.008 Rw.014 Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
|
|
|
Agama
|
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
|
:
|
STM
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 09 – 02 – 2026 s/d tanggal 10 – 02 – 2026
- Penahanan
-
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 10 – 02 – 2026 s/d tanggal 01 – 03 – 2026
- Perpanjangan Penahanan : Rutan, sejak tanggal 02 – 03 – 2026 s/d tanggal 10 – 04 – 2026
oleh PU
-
-
- Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 08 – 04 – 2026 s/d tanggal 27-04-2026
- Diperpanjang Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 28 – 04 – 2026 s/d tanggal 27-05-2026
- D A K W A A N
-------- Bahwa terdakwa SEPTYOMADHI, pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Warakas Gang 21 Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi IRWAN yang berkata “Nih, ada nih motor”, terdakwa lalu bertanya “motor apa” saksi IRWAN (Penuntutan terpisah) menjawab “Honda Beat dan terdakwa berkata “ya uda nanti ketemuan ditempat biasa di Jalan Warakas 1 Gang 21” saksi IRWAN (Penuntutan terpisah) menjawab “oke, gua minta harganya 4 juta ya” dan terdakwa berkata “kalo itu nanti dulu, biar dicek sama bos” saksi IRWAN (Penuntutan terpisah) lalu menjawab “ya udah”, terdakwa kemudian berkata “nanti ada RAFLI orang saya yang ngambil”, selanjutnya terdakwa menemui UCOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menawarkan sepeda motor Honda Beat dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), UCOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu berkata “ya uda bawa dulu kesini biar dicek”, kemudian terdakwa menghubungi RAFLI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan memintanya untuk menemui saksi IRWAN (Penuntutan terpisah) di Jalan Warakas Gang 21 Tanjung Priok Jakarta Utara untuk mengambil sepeda motor Honda Beat.
-
-
- Bahwa sekitar pukul 07.30 WIB RAFLI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver tahun 2025 menemui terdakwa dan UCOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), kemudian UCOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) mengecek kondisi sepeda motor dan bersedia membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa lalu menyetujuinya, UCOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa yang langsung menghubungi saksi IRWAN (Penuntutan terpisah) dan berkata “masih di tempat tadi kan?” saksi IRWAN menjawab “iya, masih ditempat tadi” dan terdakwa berkata “ya udah saya kesitu, mau bayar motor dari si bos” saksi IRWAN menjawab “oke”.
-
-
- Bahwa terdakwa lalu bertemu dengan saksi IRWAN (Penuntutan terpisah) di Jalan Warakas Gang 21 Tanjung Priok Jakarta Utara dan menyerahkan uang penjualan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver tahun 2025 secara tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi IRWAN (Penuntutan terpisah) yang lalu memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai upah karena telah menjualkan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver tahun 2025, terdakwa lalu membaginya kepada RAFLI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), terdakwa dan RAFLI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian menemui UCOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk memberitahukan bahwa uang pembayaran sepeda motor sudah diserahkan kepada saksi IRWAN (Penuntutan terpisah), UCOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) lalu memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian membaginya kepada RAFLI (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver tahun 2025 milik saksi KYANU RASYA REVIANTO yang diambil oleh saksi IRWAN (Penuntutan terpisah).
-
-
- Bahwa pada bulan Januari 2026, terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sepeda motor milik orang dari saksi IRWAN dan terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor yang saksi IRWAN (Penuntutan terpisah) jual termasuk sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver tahun 2025 adalah milik orang lain yaitu saksi KYANU RASYA REVIANTO, karena sepeda motor tersebut dijual tanpa dilengkapi bukti kepemilikan dan dijual dengan harga sepeda motor yang tidak sesuai dengan harga pasaran, namun terdakwa mau membantu menjualnya kepada UCOK (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO), karena terdakwa mendapatkan upah dari hasil jual beli sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver tahun 2025 milik saksi KYANU RASYA REVIANTO.
-
-
- Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana atas 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver No.Pol. B 5084 TTZ No. Rangka. MH1JMF118RK123396 No. Mesin JMF1E1121500 milik saksi KYANU RASYA REVIANTO dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya saksi KYANU RASYA REVIANTO yang mengakibatkan saksi KYANU RASYA REVIANTO kehilangan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Silver No.Pol. B 5084 TTZ No. Rangka. MH1JMF118RK123396 No. Mesin JMF1E1121500 atau sekitar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 30 Maret 2026
Penuntut Umum
BADRIAH, S.H.
Jaksa Utama Pratama
|