Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Guru Nahum Situmorang 1.Perusahaan Tiktok Indonesia
2.Perusahaan Google Indonesia
3.Otto Hasibuan , SH.
4.Yakub Hasibuan, SH
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Guru Nahum Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARI DACOSTA, S.H.Yayasan Karya Cipta Abadi Komponis Guru Nahum Situmorang
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Tiktok Indonesia
2Perusahaan Google Indonesia
3Otto Hasibuan , SH.
4Yakub Hasibuan, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruh nya;
  2. Menyatakan sah dan berharganya semua alat bukti yang diajukan  penggugat;
  3. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum pelanggaran hak cipta;
  4. Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi kepada pengugat berupa kerugian materil sebesar 50. 000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat II membayar ganti rugi kepada pengugat berupa kerugian materil sebesar 50. 000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika;
  7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian immaterial sebesar Rp. 77.000.000.000,- (tujuh puluh tujuh milyar) kepada penggugat secara tunai dan seketika;
  8. Menghukum para tergugat  membayar uang paksa/dwangsom kepada penggugat  sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap hari atas kelalaian tidak melaksanakan putusan ini bila dikabuljan kelak;
  9. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;
  10. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
  • Atau ;

    Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak