Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
317/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Ir. Sutyono PT Mustafa Kuliner Indonesia (Istanbul Kebab Turki) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 317/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat 007/Pdt.G/DSK-LF/IV/2026
Penggugat
NoNama
1Ir. Sutyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Zaky TaqiyuddinIr. Sutyono
Tergugat
NoNama
1PT Mustafa Kuliner Indonesia (Istanbul Kebab Turki)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Kerugian Materiil dan Immaterill dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil

  1. Fee Pembagian hasil distributor sebesar Rp. 55.303.599 (lima puluh lima juta tiga ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) tertanggal 22 Agustus 2025;
  2. Fee Pembagian hasil distributor sebesar Rp. 13.198.490 (tiga belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) tertanggal 22 Agustus 2025;
  3. Kerugian atas ketidakjelasan perihal gerobak yang wajib diterima oleh Penggugat, dengan nilai kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
  4. Kerugian investasi yang telah dibayarkan dan diterima oleh Tergugat sebesar Rp. 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah).

Sehingga Penggugat mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 308.502.089 (tiga ratus delapan juta lima ratus dua ribu delapan puluh sembilan rupiah),

 

Kerugian Immateril

  1. Penggugat kami mengalami kerugian immaterial berupa kelalaian, tidak adanya transparansi profit fee dan mitra-mitra yang tergabung pada lokasi distributor wilayah Penggugat, kehilangan kesempatan berbisnis, keuntungan peluang investasi yang seharusnya dapat dialihkan untuk investasi lain, waktu, pikiran dan tenaga atas upaya yang dilakukan oleh Penggugat serta kerugian atas hire Jasa Hukum (Advokat), ketidakjelasan informasi dan kepastian dari Tergugat selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan secara berturut-turut, maka kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Seluruh kerugian yang wajib di bayar oleh Tergugat baik kerugian materiil maupun kerugian immaterill seluruhnya sebesar Rp. 508.502.089 (lima ratus delapan juta lima ratus dua ribu delapan puluh sembilan rupiah);

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak