Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Titoe Nugraha Adriatna SAKA INDONESIA PANGKAH LTD. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 181/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Titoe Nugraha Adriatna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berlianto, SHTitoe Nugraha Adriatna
Tergugat
NoNama
1SAKA INDONESIA PANGKAH LTD.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah atau Batal Demi Hukum.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No. 165/SIPL/HR/INT/VIII/2025 tertanggal 07 Agustus 2025.
  4. Memerintahkan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat karena berdasarkan Kesepakatan Bersama.
  5. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap berupa:
  1. Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 3.284.985.110,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah).
  2. Uang upah yang belum dibayar selama 6 (bulan) yaitu 6 bulan X Rp. 122.693.839,- dengan total sebesar Rp. 736.163.034,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh tiga ribu tiga puluh empat rupiah).
  3. Uang Penggantian Hak, berupa sisa cuti selama 8 hari, dengan perhitungan : Rp. 104.302.000,- X (8hari/30 hari) sebesar Rp. 27.813.867,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
  4. Uang kompensasi atas hak Penggugat berupa sisa Housing Ownership Allowance Program (HOAP) untuk bulan Februari s/d September 2026 yaitu 8 bulan x Rp. 24.206.269,- dengan total sebesar Rp. 193.650.152,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) serta penghapusan pinalti sebesar Rp. 33.105.623,- (tiga puluh tiga juta seratus lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
  5. Kompensasi atas Hak Peggugat berupa penghapusan sisa Car Ownership Allowance Program (COAP) termasuk penalti sebesar Rp. 425.250.000,- (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak