| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah atau Batal Demi Hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No. 165/SIPL/HR/INT/VIII/2025 tertanggal 07 Agustus 2025.
- Memerintahkan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat karena berdasarkan Kesepakatan Bersama.
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap berupa:
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 3.284.985.110,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah).
- Uang upah yang belum dibayar selama 6 (bulan) yaitu 6 bulan X Rp. 122.693.839,- dengan total sebesar Rp. 736.163.034,- (tujuh ratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh tiga ribu tiga puluh empat rupiah).
- Uang Penggantian Hak, berupa sisa cuti selama 8 hari, dengan perhitungan : Rp. 104.302.000,- X (8hari/30 hari) sebesar Rp. 27.813.867,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
- Uang kompensasi atas hak Penggugat berupa sisa Housing Ownership Allowance Program (HOAP) untuk bulan Februari s/d September 2026 yaitu 8 bulan x Rp. 24.206.269,- dengan total sebesar Rp. 193.650.152,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu seratus lima puluh dua rupiah) serta penghapusan pinalti sebesar Rp. 33.105.623,- (tiga puluh tiga juta seratus lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
- Kompensasi atas Hak Peggugat berupa penghapusan sisa Car Ownership Allowance Program (COAP) termasuk penalti sebesar Rp. 425.250.000,- (empat ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |