Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH ILHAM ZAIDAN YAHYA Bin KARNA SUHANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-195 /M.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM ZAIDAN YAHYA Bin KARNA SUHANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  105  /M.1.10/04/2026

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

     

      Nama Lengkap            :     ILHAM ZAIDAN YAHYA Bin KARNA SUHANDA

      Nomor Identitas           :     3173081411940003

      Tempat Lahir               :     Majalengka

      Umur/Tgl. Lahir           :     31 tahun / 14 November 1994

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Pejuangan RT.015 RW.010 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat atau di Kontrakan Jl. H. Garip Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tidak Bekerja

      Pendidikan                   :     SMK

 

2.   PENAHANAN :

 

  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 10 Desember 2025 s/d 13 Desember 2025

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d 01 Januari 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 02 Januari 2026 s/d 10 Februari 2026;

 

  • Perpanjangan PN

 

Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2026 s/d 12 Maret 2026;

 

  • Perpanjangan PN ke-2

:

Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2026 s/d 11 April 2026

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 April 2026 s/d 27 April 2026

 

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 28 April 2026 s/d 27 Mei 2026

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa ILHAM ZAIDAN YAHYA Bin KARNA SUHANDA bersama-sama dengan saksi SUMANTRI Bin SUNARYA dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at 05 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat pinggir jalan dekat Toko Buku Gema Insani, Jl. Gema Insani No.7, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at 05 Desember 2025 pukul 17.00 WIB terdakwa dan saksi SUMANTRI Bin SUNARYA mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klio gram dengan cara ditempel didalam plastik sampah warna hitam yang ada disamping tong sampah pinggir jalan dekat Toko Buku Gema Insani, Jl. Gema Insani No.7, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, selanjutnya terdakwa dan saksi SUMANTRI Bin SUNARYA membawa narkotika tersebut ke kamar nomor 19 lantai 6 Escotel Amazana by Reccoma Jl. Jelupang Raya No.75, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, selanjutnya sekira jam 21.30 WIB saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) datang ke kamar nomor 19 lantai 6 Escotel Amazana by Reccoma Jl. Jelupang Raya No.75, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan atas permintaan LANGIT (DPO) untuk membagi atau mengecak menjadi beberapa paket berbagai jenis ukuran, kemudian terdakwa bekerjasama dengan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) mengirim narkotika tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025 terdakwa mendapat permintaan saksi SUMANTRI Bin SUNARYA untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi SUMANTRI Bin SUNARYA sepakat bertemu dengan terdakwa dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) di tempat makan Bakmi Jawa, daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Bahwa sekira jam 14.00 WIB terdakwa meminta saksi untuk mengambil tas ransel yang didalamnya terdapat paper bag berisi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 9 (sembilan) paper bag, selanjutnya terdakwa meminta saksi SUMANTRI Bin SUNARYA untuk mengirim narkotika jenis sabu tersebut melalui driver Gosend, sedangkan terdakwa dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) pergi kedepan indomaret yang lokasinya dekat tempat makan Bakmi Jawa tersebut untuk memantau. Bahwa setelah saksi SUMANTRI Bin SUNARYA berhasil mengirim 7 (tujuh) paket berisi narkotika jenis sabu melalui driver ojek online atau Gosend, kemudian sekira jam 15.35 WIB saksi SUMANTRI Bin SUNARYA sedang berada didepan tempat makan Bakmi Jawa, daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan untuk mengirimkan sisa 2 (dua) paper bag, selanjutnya saksi SUNARDI, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap saksi SUMANTRI Bin SUNARYA dan menemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah paper bag warna cokelat berisi kotak bening yang isinya 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip yang dibalut tisu.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap saksi SUMANTRI Bin SUNARYA, terdakwa dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) berada di depan indomaret yang lokasinya dekat tempat makan Bakmi Jawa dan melihat saksi SUMANTRI Bin SUNARYA ditangkap, terdakwa dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) melarikan diri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar Pukul 16.35 WIB terdakwa dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) berhasil ditangkap oleh saksi SUNARDI, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO di Taman Komplek Arinda, Jl. Raya Arinda, Kecamatan Pondok Aren,Tangerang Selatan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tosca dengan nomor panggil 085810419941, 1 (satu) unit mobil merk honda jazz warna merah nomor polisi B 2093 TZV berikut STNK dan kunci kontaknya dan tas belanja warna biru bertuliskan lawson yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam plastik klip;
  • Kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan peralatan lainnya di kamar nomor 19 lantai 6 Escotel Amazana by Reccoma Jl. Jelupang Raya No.75, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, selanjutnya sekira jam 17.00 WIB saksi SUNARDI, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO mendatangi tempat tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pak plastik klip berbagai ukuran, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pak paper bag warna cokelat, 1 (satu) pak kotak plastik bening, 1 (satu) pak amplop bubble warna merah muda, 1 (satu) karung batu warna putih,1 (satu) unit printer termal, 1 (satu) gulung kertas termal warna putih, 1 (satu) pak lakban kain warna merah muda, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah streples warna merah, 1 (satu) buah spidol permanen warna hitam bertuliskan snowman dan 1 (satu) pak resi bertuliskan skintific, dan 2 (dua) buah sendok. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi SUMANTRI Bin SUNARYA mendapatkan narkotika jenis sabu dari LANGIT (DPO) sudah 6 (enam) kali dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada bulan Mei 2025 sebanyak 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu dengan cara tempel disamping pot sebelah tanaman sebelah tempat sampah pinggir jalan raya dekat Toko Gramedia, daerah Cisalak, Depok, dan sudah berhasil terkirim semua dan terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara cardless dari LANGIT (DPO).
  • Pada bulan Juni 2025 sebanyak 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu dengan cara tempel disamping tiang listrik sebelah tempat sampah pinggir jalan raya dekat D Mall Depok, daerah Beji, Depok, dan sudah berhasil terkirim semua dan terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara cardless dari LANGIT (DPO).
  • Pada bulan Juli 2025 sebanyak 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu dengan cara tempel di sebelah tempat sampah, parkiran Hotel Margo, daerah Margonda, Depok, dan sudah berhasil terkirim semua dan terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara cardless dari LANGIT (DPO).
  • Pada bulan Agustus 2025 sebanyak 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu dengan cara tempel disamping tempat sampah pinggir jalan raya dekat Alfamidi, setelah keluar Exit Tol Cisalak Pasar Rebo, Depok, dan sudah berhasil terkirim semua dan terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara cardless dari LANGIT (DPO)..
  • Pada bulan September 2025 sebanyak 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu dengan cara tempel disamping pot tanaman sebelah tong sampah pinggir jalan raya dekat Toko Gramedia, daerah Cisalak, Depok, dan sudah berhasil terkirim semua.
  • Pada bulan Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu dengan cara tempel disamping tempat sampah parkiran mobil D Mall Depok, daerah Beji, Depok dan sudah berhasil terkirim semua dan terdakwa mendapatkan upah sebanyak Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dengan cara cardless dari LANGIT (DPO)..
  • Pada hari Jumat 05 Desember 2025 pukul 17.00 WIB sebanyak 1 (satu) kilo gram narkotika jenis sabu dengan cara ditempel didalam plastik sampah warna hitam yang ada disamping tong sampah pinggir jalan dekat Toko Buku Gema Insani, Jl. Gema Insani No.7, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok
  • Bahwa selain upah tersebut, terdakwa mendapatkan uang dari LANGIT (DPO) sebanyak Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk honda jazz warna merah nomor polisi B 2093 TZV.
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 8048/NNF/2025 Tanggal 31 Desember 2025 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).   1 (satu) bungkus plastik (kode 31) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8936 (satu koma delapan sembilan tiga enam) gram, diberi nomor barang bukti 9079/2025/NF.

2).   1 (satu) bungkus plastik (kode 32) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9377 (nol koma sembilan tiga tujuh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 9080/2025/NF.

3).   1 (satu) bungkus plastik (kode 33) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9591 (nol koma sembilan lima sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 9081/2025/NF.

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 8046/NNF/2025 Tanggal 31 Desember 2025 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).   1 (satu) bungkus plastik (kode 1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9653 (sembilan koma sembilan enam lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9044/2025/NF.

2).   1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8092 (sembilan koma delapan nol sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 9045/2025/NF.

3).   1 (satu) bungkus plastik (kode 3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,8151 (delapan koma delapan satu lima satu) gram, diberi nomor barang bukti 9046/2025/NF.

4).   1 (satu) bungkus plastik (kode 4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 46,8174 (empat puluh enam koma delapan satu tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 9047/2025/NF.

5).   1 (satu) bungkus plastik (kode 5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 48,0108 (empat puluh delapan koma nol satu nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9048/2025/NF.

6).   1 (satu) bungkus plastik (kode 6) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 30,3388 (tiga puluh koma tiga tiga delapan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9049/2025/NF.

7).   1 (satu) bungkus plastik (kode 7) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,0616 (lima belas koma nol enam satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9050/2025/NF.

8).   1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,2496 (dua belas koma dua empat sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti 9051/2025/NF.

9).   1 (satu) bungkus plastik (kode 9) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,1069 (sepuluh koma satu nol enam sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9052/2025/NF.

10). 1 (satu) bungkus plastik (kode 10) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9414 (sembilan koma sembilan empat satu empat) gram, diberi nomor barang bukti 9053/2025/NF.

11). 1 (satu) bungkus plastik (kode 11) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8064 (sembilan koma delapan nol enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 9054/2025/NF.

12). 1 (satu) bungkus plastik (kode 12) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8323 (sembilan koma delapan tiga dua tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9055/2025/NF.

13). 1 (satu) bungkus plastik (kode 13) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5903 (sembilan koma lima sembilan nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9056/2025/NF.

14). 1 (satu) bungkus plastik (kode 14) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 26,8535 (dua puluh enam koma delapan lima tiga lima) gram, diberi nomor barang bukti 9057/2025/NF.

15). 1 (satu) bungkus plastik (kode 15) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,8430 (dua belas koma delapan empat tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 9058/2025/NF.

16). 1 (satu) bungkus plastik (kode 16) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,5579 (empat puluh lima koma lima lima tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9059/2025/NF.

17). 1 (satu) bungkus plastik (kode 17) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7709 (empat koma tujuh tujuh nol sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9060/2025/NF.

18). 1 (satu) bungkus plastik (kode 18) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7193 (empat koma tujuh satu sembilan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9061/2025/NF.

19). 1 (satu) bungkus plastik (kode 19) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9550 (nol koma sembilan lima lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 9062/2025/NF.

20). 1 (satu) bungkus plastik (kode 20) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0272 (satu koma nol dua tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 9063/2025/NF.

21). 1 (satu) bungkus plastik (kode 21) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9863 (nol koma sembilan delapan enam tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9064/2025/NF.

22). 1 (satu) bungkus plastik (kode 22) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7919 (empat koma tujuh sembilan satu sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9065/2025/NF.

23). 1 (satu) bungkus plastik (kode 23) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6133 (empat koma enam satu tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9066/2025/NF.

24). 1 (satu) bungkus plastik (kode 24) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7323 (empat koma tujuh tiga dua tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9067/2025/NF.

25). 1 (satu) bungkus plastik (kode 25) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7734 (empat koma tujuh tujuh tiga empat) gram, diberi nomor barang bukti 9068/2025/NF.

26). 1 (satu) bungkus plastik (kode 26) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7861 (empat koma tujuh delapan enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 9069/2025/NF.

27). 1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,7606 (sembilan koma tujuh enam nol enam) gram, diberi nomor barang bukti 9070/2025/NF.

28). 1 (satu) bungkus plastik (kode 28) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8016 (empat koma delapan nol satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9071/2025/NF.

29). 1 (satu) bungkus plastik (kode 29) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9879 (nol koma sembilan delapan tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9072/2025/NF.

30). 1 (satu) bungkus plastik (kode 30) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6727 (empat koma enam tujuh dua tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 9073/2025/NF.

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

 

 

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa terdakwa ILHAM ZAIDAN YAHYA Bin KARNA SUHANDA bersama-sama dengan saksi SUMANTRI Bin SUNARYA dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar Pukul 16.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Taman Komplek Arinda, Jl. Raya Arinda, Kecamatan Pondok Aren,Tangerang Selatan, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar Pukul 16.35 WIB pada saat terdakwa dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) sedang berada di Taman Komplek Arinda, Jl. Raya Arinda, Kecamatan Pondok Aren,Tangerang Selatan, terdakwa dan saksi AGUS LUKMAN Bin SOLEHUDIN (alm) ditangkap oleh saksi SUNARDI, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO di Taman Komplek Arinda, Jl. Raya Arinda, Kecamatan Pondok Aren,Tangerang Selatan dikarenakan kepemilikan narkotika jenis sabu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tosca dengan nomor panggil 085810419941, 1 (satu) unit mobil merk honda jazz warna merah nomor polisi B 2093 TZV berikut STNK dan kunci kontaknya dan tas belanja warna biru bertuliskan lawson yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) plastik klip berisi narkotika jenis sabu didalam plastik klip;
  • Kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan peralatan lainnya di kamar nomor 19 lantai 6 Escotel Amazana by Reccoma Jl. Jelupang Raya No.75, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, selanjutnya sekira jam 17.00 WIB saksi SUNARDI, saksi HARYANTO dan saksi RIFKY ELIAN NOORICO mendatangi tempat tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) pak plastik klip berbagai ukuran, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pak paper bag warna cokelat, 1 (satu) pak kotak plastik bening, 1 (satu) pak amplop bubble warna merah muda, 1 (satu) karung batu warna putih,1 (satu) unit printer termal, 1 (satu) gulung kertas termal warna putih, 1 (satu) pak lakban kain warna merah muda, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah streples warna merah, 1 (satu) buah spidol permanen warna hitam bertuliskan snowman dan 1 (satu) pak resi bertuliskan skintific, dan 2 (dua) buah sendok. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 8048/NNF/2025 Tanggal 31 Desember 2025 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).   1 (satu) bungkus plastik (kode 31) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,8936 (satu koma delapan sembilan tiga enam) gram, diberi nomor barang bukti 9079/2025/NF.

2).   1 (satu) bungkus plastik (kode 32) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9377 (nol koma sembilan tiga tujuh tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 9080/2025/NF.

3).   1 (satu) bungkus plastik (kode 33) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9591 (nol koma sembilan lima sembilan satu) gram, diberi nomor barang bukti 9081/2025/NF.

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 8046/NNF/2025 Tanggal 31 Desember 2025 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1).   1 (satu) bungkus plastik (kode 1) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,9653 (sembilan koma sembilan enam lima tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9044/2025/NF.

2).   1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8092 (sembilan koma delapan nol sembilan dua) gram, diberi nomor barang bukti 9045/2025/NF.

3).   1 (satu) bungkus plastik (kode 3) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 8,8151 (delapan koma delapan satu lima satu) gram, diberi nomor barang bukti 9046/2025/NF.

4).   1 (satu) bungkus plastik (kode 4) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 46,8174 (empat puluh enam koma delapan satu tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 9047/2025/NF.

5).   1 (satu) bungkus plastik (kode 5) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 48,0108 (empat puluh delapan koma nol satu nol delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9048/2025/NF.

6).   1 (satu) bungkus plastik (kode 6) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 30,3388 (tiga puluh koma tiga tiga delapan delapan) gram, diberi nomor barang bukti 9049/2025/NF.

7).   1 (satu) bungkus plastik (kode 7) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 15,0616 (lima belas koma nol enam satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9050/2025/NF.

8).   1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,2496 (dua belas koma dua empat sembilan enam) gram, diberi nomor barang bukti 9051/2025/NF.

9).   1 (satu) bungkus plastik (kode 9) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,1069 (sepuluh koma satu nol enam sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9052/2025/NF.

10). 1 (satu) bungkus plastik (kode 11) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8064 (sembilan koma delapan nol enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 9054/2025/NF.

11). 1 (satu) bungkus plastik (kode 11) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8064 (sembilan koma delapan nol enam empat) gram, diberi nomor barang bukti 9054/2025/NF.

12). 1 (satu) bungkus plastik (kode 12) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,8323 (sembilan koma delapan tiga dua tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9055/2025/NF.

13). 1 (satu) bungkus plastik (kode 13) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,5903 (sembilan koma lima sembilan nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9056/2025/NF.

14). 1 (satu) bungkus plastik (kode 14) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 26,8535 (dua puluh enam koma delapan lima tiga lima) gram, diberi nomor barang bukti 9057/2025/NF.

15). 1 (satu) bungkus plastik (kode 15) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,8430 (dua belas koma delapan empat tiga nol) gram, diberi nomor barang bukti 9058/2025/NF.

16). 1 (satu) bungkus plastik (kode 16) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 45,5579 (empat puluh lima koma lima lima tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9059/2025/NF.

17). 1 (satu) bungkus plastik (kode 17) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7709 (empat koma tujuh tujuh nol sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9060/2025/NF.

18). 1 (satu) bungkus plastik (kode 18) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7193 (empat koma tujuh satu sembilan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9061/2025/NF.

19). 1 (satu) bungkus plastik (kode 19) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9550 (nol koma sembilan lima lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 9062/2025/NF.

20). 1 (satu) bungkus plastik (kode 20) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0272 (satu koma nol dua tujuh dua) gram, diberi nomor barang bukti 9063/2025/NF.

21). 1 (satu) bungkus plastik (kode 21) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9863 (nol koma sembilan delapan enam tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9064/2025/NF.

22). 1 (satu) bungkus plastik (kode 22) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7919 (empat koma tujuh sembilan satu sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9065/2025/NF.

23). 1 (satu) bungkus plastik (kode 23) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6133 (empat koma enam satu tiga tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9066/2025/NF.

24). 1 (satu) bungkus plastik (kode 24) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7323 (empat koma tujuh tiga dua tiga) gram, diberi nomor barang bukti 9067/2025/NF.

25). 1 (satu) bungkus plastik (kode 25) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7734 (empat koma tujuh tujuh tiga empat) gram, diberi nomor barang bukti 9068/2025/NF.

26). 1 (satu) bungkus plastik (kode 26) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,7861 (empat koma tujuh delapan enam satu) gram, diberi nomor barang bukti 9069/2025/NF.

27). 1 (satu) bungkus plastik (kode 2) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,7606 (sembilan koma tujuh enam nol enam) gram, diberi nomor barang bukti 9070/2025/NF.

28). 1 (satu) bungkus plastik (kode 28) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,8016 (empat koma delapan nol satu enam) gram, diberi nomor barang bukti 9071/2025/NF.

29). 1 (satu) bungkus plastik (kode 29) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9879 (nol koma sembilan delapan tujuh sembilan) gram, diberi nomor barang bukti 9072/2025/NF.

30). 1 (satu) bungkus plastik (kode 30) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6727 (empat koma enam tujuh dua tujuh) gram, diberi nomor barang bukti 9073/2025/NF.

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  08   April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

JULIYANTI SAFITRI SIREGAR, SH. MH

Jaksa mADYA

Nip. 198307172008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya