Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst SINTA HARIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SINTA HARIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6066 / DISP/JP/2001/1991, atas nama SINTA HARIATI,  yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di JAKARTA, pada tanggal 28 FEBUARI 1991, telah lahir SINTA HARIATI  Anak Ke 1 ( PEREMPUAN)  perempuan/laki-laki dari Suami istri / Ayah TARMUDIN dan Ibu KATINEMdiperbaiki menjadi “bahwa di JAKARTA., pada tanggal 28 FEBUARI 1991 telah lahir SINTA HARIATI Anak Ke 1 ( SATU )  perempuan/ Laki-laki dari Suami Istri /ayah TARMUDIN dan ibu KATINEM
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak