| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6066 / DISP/JP/2001/1991, atas nama SINTA HARIATI, yang semula tercatat dan tertulis “bahwa di JAKARTA, pada tanggal 28 FEBUARI 1991, telah lahir SINTA HARIATI Anak Ke 1 ( PEREMPUAN) perempuan/laki-laki dari Suami istri / Ayah “TARMUDIN” dan Ibu “KATINEM” diperbaiki menjadi “bahwa di JAKARTA., pada tanggal 28 FEBUARI 1991 telah lahir SINTA HARIATI Anak Ke 1 ( SATU ) perempuan/ Laki-laki dari Suami Istri /ayah TARMUDIN dan ibu KATINEM
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Perbaikan nama orangtua Pemohon tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|