Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
321/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst Erwin Suhadi, S. H. Yenni Adillah Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 321/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erwin Suhadi, S. H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lutfy MubarokErwin Suhadi, S. H.
Tergugat
NoNama
1Yenni Adillah Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) atas Perjanjian Hutang Piutang Nomor: 01/SPHP/ES-YAW/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Addendum Perjanjian Hutang Piutang Nomor: 01/ADD-SPHP/ES-YAW/I/2023 tanggal 19 Januari 2023;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 7.200.000.000,- (tujuh miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:

 

  1. Sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah);
  2. Sisa bunga sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak