Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst Yulia Sophian Marthabaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sophian Marthabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 459.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang meminta uang kepada Penggugat dengan alasan yang tidak benar/ alasan bohong dan tidak mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya dari Penggugat adalah suatu perbuatan melawan hukum;   
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian Penggugat sebanyak Rp.459.500.000 (empat ratus lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tunai, sekaligus, dan segera.
  4. Menetapkan denda sebanyak Rp. 1.000.000  (satu juta rupiah) yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugat untuk tiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi kewajiban   sesuai amar putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) hingga kewajiban Tergugat dibayar lunas seluruhnya.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak