A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH M. JUFRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-218 /M.1.10/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  115  /M.1.10/04/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap              :     M. JUFRIZAL

      No. Identitas                   :     1103141405960001

      Tempat Lahir                  :     Idi Tunong

      Umur/Tgl. Lahir              :     29 Tahun / 14 Mei 1996

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Dusun Apolo, Rt. 000 / Rw. 000, Kel. Seuneubok Drien, Kec. Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Pekerjaan Supir

      Pendidikan                     :     SMP (Kelas 3)

 

2.   PENAHANAN :

  1. Oleh Penyidik
  • Penangkapan                                       :    Tanggal 25 Desember 2025 s/d 30 Desember 2026
  • Penahanan                                           :    Rutan sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d tanggal 18 Januari 2026;
  • Perpanjangan Penuntut Umum            :    Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d 27 Februari 2026
  • Perpanjangan PN                                 :    Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026
  • Perpanjangan PN ke-2                         :    Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal   28 April 2026;

 

  1. Oleh Penuntut Umum
  • Penahanan                                           :    Rutan tanggal 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa M. JUFRIZAL, pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025, sekitar pukul 10.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di wilayah Sumarecon Bekasi, Jl. Boulevard Barat, Rt. 04 / 11, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh RSL ALIAS BRUNO (DPO) melalui aplikasi ZANGI dan terdakwa menggunakan 1 (satu) unit handphone Oppo A6 pro warna abu-abu, dengan nomor handphone : 0895328962501 dengan Nomor Imei : 864588081950098 dan 864588081950080, kemudian terdakwa mendapat permintaan dari RSL ALIAS BRUNO (DPO) untuk agar menunggu dan mempersiapkan diri untuk melakukan penjemputan / penerimaan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol B 1083 EYW yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu di sekitaran wilayah Sumarecon Bekasi, Jl. Boulevard Barat, Rt. 04 / 11, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, kemudian pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 10.50 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh RSL ALIAS BRUNO (DPO) untuk membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol B 1083 EYW tersebut yang dikirim dari seseorang yang tidak dikenal terdakwa. Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol B 1083 EYW yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dan sekitar pukul 11.00 WIB pada saat akan membawa kerumah terdakwa di Cluster Magnolia Sumarecon Bekasi Jl Magnolia Barat  5 Blok EH No 11 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
  • Bahwa saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO, saksi MUHAMMAD RIDOI dan saksi : ZAENUDDIN yang sebelumnya pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemilik nomor handphone : 0895328962501 dengan Nomor Imei : 864588081950098 dan 864588081950080 sering menjual narkotika jenis sabu di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemudian pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO, saksi MUHAMMAD RIDOI dan saksi : ZAENUDDIN mengetahui bahwa pemilik nomor Handphone tersebut berada di wilayah Sumarecon Bekasi, Jl. Boulevard Barat, Rt. 04 / 11, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, selanjutnya saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO, saksi MUHAMMAD RIDOI dan saksi : ZAENUDDIN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyuruh terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol B 1083 EYW kerumah terdakwa di Cluster Magnolia Sumarecon Bekasi Jl. Magnolia Barat  5 Blok EH No 11 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi dan sekitar Pukul 13.00 WIB saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO, saksi MUHAMMAD RIDOI dan saksi : ZAENUDDIN melakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol B 1083 EYW, dengan nomor rangka : MK2NCWTARKJ011859 dan Nomor mesin : 4A91GR2008 tersebut dan di temukanlah 50 (lima puluh) buah plastik bening berukuran besar yang berisikan plastik kemasan warna emas bergambar durian yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam panel pintu, 1 (satu) unit handphone Oppo A6 pro warna abu-abu, dengan nomor handphone : 0895328962501 dengan Nomor Imei : 864588081950098 dan 864588081950080 dan 1 (satu) unit handphone VIVO Y 19 PRO warna silver, dengan nomor handphone : 0882-0174-65621 dengan Nomor Imei : 866675083908816 dan 866675083908806 yang digunakan terdakwa dalam melakukan jual beli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima narkotika jenis sabu dari RSL ALIAS BRUNO (DPO) yaitu pertama sekitar pada bulan November tahun 2025 sebanyak 34 kilogram dan terdakwa menerima upah serta ongkos sebesar Rp. 90.000.0000 (sembilan puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekening SEA BANK milik terdakwa dan yang kedua pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025 sebanyak 50 (lima puluh) buah plastik bening berukuran besar yang berisikan plastik kemasan warna emas bergambar durian yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu tersebut memiliki berat total brutto + 53.185 gram (Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Gram), selain itu terdakwa juga menerima Sebesar RP. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk keperluan sehari-hari terdakwa dari RSL ALIAS BRUNO (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti Tanggal 25 Desember 2025   barang bukti sebanyak + 53.185 (lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima) Gram disisihkan sebanyak + 250 (dua ratus lima puluh) Gram untuk pemeriksaan Laboratoris sehingga tersisa + 52.935 (lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima) gram untuk dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut :

NO

BARANG BUKTI

DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU

JUMLAH BERAT AWAL (BRUTTO)

KODE

DISISIHKAN UNTUK

LAB

SISA/ YANG DIMUSNAHKAN

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.1

± 5 Gram

± 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.2

± 5 Gram

+ 1.065 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.3

± 5 Gram

± 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.4

± 5 Gram

± 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.5

± 5 Gram

± 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.6

± 5 Gram

± 1.055 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.7

± 5 Gram

± 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.8

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.9

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.10

± 5 Gram

+ 1.055 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.11

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.12

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.13

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.14

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.15

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.16

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.17

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.18

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.19

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.20

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.21

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.22

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.23

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.24

± 5 Gram

+ 1.055 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.25

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.26

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.27

± 5 Gram

+ 1.055 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.28

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.29

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.30

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.31

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.32

± 5 Gram

+ 1.055 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.33

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.34

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.35

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.36

± 5 Gram

+ 1.055 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.37

± 5 Gram

+ 1.055 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.38

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.39

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.40

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.41

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.060 gram

A.42

± 5 Gram

+ 1.055 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.43

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.44

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.45

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.46

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.47

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.48

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+1.065 gram

A.49

± 5 Gram

+ 1.060 Gram

 

  1.  

1 (satu) buah plastic bening berukuran besar yang berisikan plastic kemasan warna emas bergambar Durian yang didalamnya terdapat plastic bening berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Sabu 

+ 1.045 gram

A.50

± 5 Gram

+ 1.040 Gram

 

TOTAL

+ 53.185 Gram

(+ 53, 185 Kg)

-

+ 250 Gram

+ 52.935 Gram

(+ 52, 935 Kg)

               
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti tanggal 03 Maret 2026 telah melakukan pemusnahan + 52.935 Gram (+ 52, 935 Kg) barang bukti tersebut diatas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0239 /NNF/2026 Tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 50 (lima puluh) bungkus plastik klip (kode A1 s/d A50) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 234,0550 (dua ratus tiga puluh empat koma nol lima lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0219/2026/NF. 

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa terdakwa M. JUFRIZAL, pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di wilayah Sumarecon Bekasi, Jl. Boulevard Barat, Rt. 04 / 11, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, namun mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO, saksi MUHAMMAD RIDOI dan saksi : ZAENUDDIN mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemilik nomor handphone : 0895328962501 dengan Nomor Imei : 864588081950098 dan 864588081950080 sering menjual narkotika jenis sabu di sekitaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemudian pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO, saksi MUHAMMAD RIDOI dan saksi : ZAENUDDIN mengetahui bahwa pemilik nomor Handphone tersebut berada di wilayah Sumarecon Bekasi, Jl. Boulevard Barat, Rt. 04 / 11, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, selanjutnya saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO, saksi MUHAMMAD RIDOI dan saksi : ZAENUDDIN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyuruh terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol B 1083 EYW kerumah terdakwa di Cluster Magnolia Sumarecon Bekasi Jl. Magnolia Barat  5 Blok EH No 11 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi dan sekitar Pukul 13.00 WIB saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO, saksi MUHAMMAD RIDOI dan saksi : ZAENUDDIN melakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan Nopol B 1083 EYW, dengan nomor rangka : MK2NCWTARKJ011859 dan Nomor mesin : 4A91GR2008 tersebut dan di temukanlah 50 (lima puluh) buah plastik bening berukuran besar yang berisikan plastik kemasan warna emas bergambar durian yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam panel pintu, 1 (satu) unit handphone Oppo A6 pro warna abu-abu, dengan nomor handphone : 0895328962501 dengan Nomor Imei : 864588081950098 dan 864588081950080 dan 1 (satu) unit handphone VIVO Y 19 PRO warna silver, dengan nomor handphone : 0882-0174-65621 dengan Nomor Imei : 866675083908816 dan 866675083908806 yang digunakan terdakwa dalam melakukan jual beli Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan barang bukti Tanggal 25 Desember 2025   barang bukti sebanyak + 53.185 (lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh lima) Gram disisihkan sebanyak + 250 (dua ratus lima puluh) Gram untuk pemeriksaan Laboratoris sehingga tersisa + 52.935 (lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima) gram untuk dimusnahkan, dan telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan barang bukti tanggal 03 Maret 2026.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0239 /NNF/2026 Tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 50 (lima puluh) bungkus plastik klip (kode A1 s/d A50) masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 234,0550 (dua ratus tiga puluh empat koma nol lima lima nol) gram, diberi nomor barang bukti 0219/2026/NF. 

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 22  April 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa MUDA

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya