| Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720
Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id
|
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 84 /M.1.10/05/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : NOVERDIANTO
No. Identitas : 3174051811941002
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun / 18 November 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Rawa Simprug III Rt. 007 Rw. 005 Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Pendidikan : SD
2. PENAHANAN :
- Oleh Penyidik
- Penangkapan : Tanggal 27 Februari 2026 s/d 28 Februari 2026
- Penahanan : Rutan sejak tanggal 28 Februari 2026s/d tanggal 19 Maret 2026;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2026s/d 28 April 2026
- Oleh Penuntut Umum
- Penahanan : Rutan tanggal 27 April 2026 s/d 16 Mei 2026
3. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa NOVERDIANTO, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 17.45 WIB, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Parkiran Lapangan Outdor Tenis Senayan Gelora Bung Karno Tanah Abang Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”,. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 pukul 17.45 WIB terdakwa yang bekerja sebagai BallBoy di Lapangan Outdoor Tenis Senayan Gelora Bung Karno Tanah Abang Jakarta Pusat dan pada saat di Parkiran Lapangan Outdor Tenis Senayan Gelora Bung Karno Tanah Abang Jakarta Pusat melihat 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Vario warna hitam Silver No. Pol : AB-2927-FF yang kuncinya masih menempel pada kunci kontak sepeda motor, selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan menyalakannya. Kemudian pada saat situasi sepi dan merasa aman, terdakwa membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Vario warna hitam Silver No. Pol : AB-2927-FF tanpa seijin saksi korban CYCILIA ERNITA SHANDY dan membawa sepeda motor tersebut ke parkiran motor di Pasar Pal Merah Jakarta Barat dengan maksud untuk dijual.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa datang kembali ke Parkiran Lapangan Outdoor Tenis Senayan Gelora Bung Karno Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya saksi STEVAN DWI MABETA (staff keamanan GBK) yang sebelumnya mendapat laporan tentang saksi korban CYCILIA ERNITA SHANDY kehilangan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Vario warna hitam Silver No. Pol : AB-2927-FF, kemudian saksi STEVAN DWI MABETA melakukan pengecekan rekaman CCTV dan mengetahui yang mengambil motor tersebut adalah terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 di Parkiran Lapangan Outdor Tenis Senayan Gelora Bung Karno Tanah Abang Jakarta Pusat.
- Bahwa pada saat terdakwa masuk bekerja sebagai BallBoy di Lapangan Outdoor Tenis Senayan Gelora Bung Karno Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya saksi STEVAN DWI MABETA langsung menangkap terdakwa dan memperlihatkan rekaman CCTV dan terdakwa mengakui perbuatannya dan barang bukti 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Vario warna hitam Silver No. Pol : AB-2927-FF berhasil diamankan yang sebelumnya diparkir di Pasar Pal Merah Jakarta Barat. Kemudian saksi STEVAN DWI MABETA menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada saksi SIGIT NUR DWI SAPUTRO (anggota Polri). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban CYCILIA ERNITA SHANDY menderita kerugian barang berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Honda Vario warna hitam Silver No. Pol : AB-2927-FF yang ditaksir Senilai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --
Jakarta, 28 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
NEVERTITI ERWINDA EMRAN, S.H., M.H.
Jaksa Pratama
NIP. 198911082014032001
|