| Petitum |
Dalam Eksepsi
- Menolak seluruh eksepsi Tergugat dan/atau Turut Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan dan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri a quo karena Penggugat merupakan pihak yang mengimpor, menyediakan, memasok, dan/atau berada dalam rantai distribusi produk yang dipersoalkan oleh Tergugat;
- Menyatakan pendaftaran Desain Industri milik Tergugat sebagai berikut:
- Nomor IDD000079607 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Sepatu atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079727 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Lemari atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079622 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Kamar Anak atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079608 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Standing Pouch Kantong Pembersih Udara untuk Kamar atas nama Nalinica Rahardja;
tidak memenuhi unsur kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- Menyatakan batal menurut hukum dengan segala akibat hukumnya pendaftaran Desain Industri milik Tergugat sebagai berikut:
- Nomor IDD000079607 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Sepatu atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079727 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Lemari atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079622 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Kamar Anak atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079608 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Standing Pouch Kantong Pembersih Udara untuk Kamar atas nama Nalinica Rahardja;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari pendaftaran Desain Industri milik Tergugat sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 4 dan angka 7 di atas hapus dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mencatat pembatalan, mencoret pendaftaran, dan mengumumkan pembatalan pendaftaran Desain Industri milik Tergugat sebagai berikut:
- Nomor IDD000079607 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Sepatu atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079727 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Lemari atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079622 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Kantong Pembersih Udara untuk Kamar Anak atas nama Nalinica Rahardja;
- Nomor IDD000079608 tanggal 18 Desember 2023 dengan judul Standing Pouch Kantong Pembersih Udara untuk Kamar atas nama Nalinica Rahardja;
dalam Daftar Umum Desain Industri dan Berita Resmi Desain Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |