Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
261/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst RIRIS OLIVIA RIANASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIRIS OLIVIA RIANASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JONNY HUTAHAEAN. SHRIRIS OLIVIA RIANASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan nama Pemohon yang semula tertulis RIRIS OLIVIA RIANASARI pada Akta Kelahiran Nomor 206/JB/1976, tanggal 23 Agustus 1976, Akte Perkawinan, Nomor 218/U/JP/1999, tanggal 4 Oktober 1999, KTP-el NIK 3175076607760017, tanggal 01 Juli 2020 dan Kartu Keluarga 3171032306100005, tanggal 26 November 2025 menjadi RIRIS OLIVIA YOLANDA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterima Penetapan ini.
  4. Membeban biaya perkara kepada Pemohon;

Atau jika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak