Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-146 /M.1.10/ Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ANIF, S.H., M.HARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 79/M.1.10/3/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

24  Tahun / 25 September 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 002, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Barista

Pendidikan

 

SMK

 

 

 

B.      PENAHANAN  : Rutan

    1. Penyidik  sejak tanggal 09 November 2026 s/d 28 November 2026
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 November 2025 s/d 07 Januari 2026
    3. Diperpanjang penahanan ke-1 oleh PN Jakpus sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026
    4. Diperpanjang penahanan ke-2 oleh PN Jakpus sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d 08 Maret 2026
    5. Oleh PU sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026
    6. Oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 27 April 2026

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 16. 00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 16. 00 Wib, pada saat terdakwa berada di tempat kerja, saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa  “LO KEMANA’, terdakwa  jawab “BALIK”, “YA UDAH KIRIMIN ALAMAT LO DONK, TANGKEPIN PAKET GUE”, lalu terdakwa  katakan “SEKARANG”, setelah itu terdakwa  kirim alamat terdakwa  di Masjid DIINUL QOYIMAH, Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara kepada saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah), setelah itu terdakwa  pulang dari tempat terdakwa  bekerja, lalu terdakwa berkomunikasi dengan mengirim lewat whatsapp, sekitar pukul 19.00 Wib paket berisi narkotika ganja dari ojek online terdakwa  terima berupa 1 (satu) buah paperbag warna coklat, di depan rumah Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan setelah menerima paket dari ojek online datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DESMAN NABABAN dan saksi YAYAN SOEMANTRI (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah paper bag warna coklat dari tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian terdakwa  dibawa oleh saksi petugas ke kantor Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat dan setelah sampai di kantor polisi Polres Metro Jakarta Pusat,  saksi petugas membuka paket tersebut berisikan 1 (satu) buah kantong plastik dibalut lakban coklat yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika ganja dan setelah ditimbang mempunyai beratnya brutto ± 930,4 (sembilan ratus tiga puluh koma empat) gram dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika ganja yang disita oleh saksi petugas dari terdakwa yang rencananya akan diserahkan kepada saksi ARIES MALULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah).

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menerima Narkotika mendapatkan bayaran berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan juga diberikan Narkotika jenis Ganja secara gratis untuk terdakwa konsumsi jika terdakwa meminta kepada saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7562/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan daun – daun kering  dengan berat netto 872,65 (delapan ratus tujuh puluh dua koma enam lima) gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ARGO DWI SAPUTRA als ARTUS bin SUDARMONO pada hari Senin, tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan,  melakukan tindak pidana, dengan tanpa hak ataumelawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025, sekitar pukul 16. 00 Wib, pada saat terdakwa masih berada di tempat kerja, saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah) mengatakan kepada terdakwa  “LO KEMANA’, terdakwa  jawab “BALIK”, “YA UDAH KIRIMIN ALAMAT LO DONK, TANGKEPIN PAKET GUE”, lalu terdakwa  katakan “SEKARANG”, setelah itu terdakwa  kirim alamat terdakwa  di Masjid DIINUL QOYIMAH, Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara kepada saksi ARIES MAULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah), setelah itu terdakwa  pulang dari tempat terdakwa  bekerja, lalu terdakwa berkomunikasi dengan mengirim lewat whatsapp, sekitar pukul 19.00 Wib paket berisi narkotika ganja dari ojek online terdakwa  terima berupa 1 (satu) buah paper bag warna coklat, di depan rumah Jl. Ancol Selatan No.6, RT 009 RW 02, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dan setelah menerima paket dari ojek online datang saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DESMAN NABABAN dan saksi YAYAN SOEMANTRI (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah paper bag warna coklat dari tangan sebelah kanan terdakwa. Kemudian terdakwa  dibawa oleh saksi petugas ke kantor Satuan Narkoba Polres Metropolitan Jakarta Pusat dan setelah sampai di kantor polisi Polres Metro Jakarta Pusat,  saksi petugas membuka paket tersebut berisikan 1 (satu) buah kantong plastik dibalut lakban coklat yang didalamnya berisi daun kering diduga narkotika ganja dan setelah ditimbang mempunyai beratnya brutto ± 930,4 (sembilan ratus tiga puluh koma empat) gram dan terdakwa mengakui bahwa benar narkotika ganja yang disita oleh saksi petugas dari terdakwa yang rencananya akan diserahkan kepada saksi ARIES MALULANA bin EMAN SULAEMAN (berkas terpisah),  

 

  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 7562/NNF/2025 tanggal 15 November 2025 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan daun – daun kering  dengan berat netto 872,65 (delapan ratus tujuh puluh dua koma enam lima) gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  09   Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya