| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
KPPU |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst |
| Tanggal Surat |
Kamis, 09 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Pemohon Keberatan |
| No | Nama | | 1 | PT Amartha Mikro Fintek |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rudri Musdianto Saputro, S.H.,M.H. | PT Amartha Mikro Fintek |
|
| Termohon Keberatan |
| No | Nama | | 1 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia dalam perkara a quo;
- Menyatakan PEMOHON tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Membebaskan PEMOHON dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 23.500.000.000,00 (dua puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU;
- Menghukum TERMOHON untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo;
- Menyatakan Jaminan Bank Garansi Nomor BG77426416162 tertanggal 6 April 2026 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai sanksi yaitu sejumlah Rp 4.700.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus juta Rupiah) tidak dapat dicairkan oleh TERMOHON dan harus dikembalikan kepada PEMOHON;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |