| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada para Pemohon untuk perubahan nama Orang Tua Anak para Pemohon yang terdapat didalam dokumen Kependudukannya yaitu, Kartu Keluarga No. 3171030711170014 yang dikeluarkan oleh A.N.KA Sudin Dukcapil Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2020, Kutipan Akta Kelahiran No. 12827/KLU/JP/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 14 April 2011, yang semula anak pasangan suami isteri dari bapak bernama KHOE SURYADI LESMANA dan ibu bernama WONG YURIKA dirubah menjadi Anak pasangan suami isteri dari bapak bernama YOEKY WONGSO SUDARMO dan ibu bernama SHENA SAPUTRI
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk segera melaporkan penetapan ini, kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|