| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT. Nada Promotama) dan menyatakan Termohon PKPU (PT. Nada Promotama) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU (PT. Nada Promotama) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusan ini;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU (PT. Nada Promotama);
- Menunjuk dan mengangkat :
- Geraldi Pamungkas, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor No. AHU-73 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, beralamat di Gedung ARVA Gondangdia, Lantai 3 Jl. RP. Soeroso No. 40 BC, Menteng, Jakarta Pusat, 10350;
- Ludgerus Palma Tuga, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor No. AHU-96 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, beralamat di Jl. Ultraviolet Blok 4 No. 12 Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebagai Tim Pengurus dalam hal Termohon PKPU (PT. Nada Promotama) berada dalam status PKPU dan/atau sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU (PT. Nada Promotama) berada dalam status Pailit;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (PT. Nada Promotama).
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |