| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat;
- Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tanggal 26 Maret 2026 batal demi hukum dan dibatalkan, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pemohon Keberatan, khususnya terkait Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat; dan
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |