Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
13/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT. ORIENTE MAS SEJAHTERA KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. ORIENTE MAS SEJAHTERA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FOURISTA HANDAYANTO, SH.PT. ORIENTE MAS SEJAHTERA
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWASAN PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat;
  3. Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tanggal 26 Maret 2026 batal demi hukum dan dibatalkan, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pemohon Keberatan, khususnya terkait Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat; dan
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak