| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas merek dan merek .
- Menyatakan merek terdaftar No. IDM000846037 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek dan merek milik Penggugat.
- Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek terdaftar No. IDM000846037.
- Menyatakan batal dan/atau membatalkan pendaftaran merek terdaftar No. IDM000846037 atas nama Tergugat.
- Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran merek terdaftar No. IDM000846037 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |