Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Shenzhen Pindao Food & Beverage Management Co., Ltd. NAIXUE TEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Shenzhen Pindao Food & Beverage Management Co., Ltd.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAIXUE TEA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pendaftar pertama atas merek  dan merek .
  3. Menyatakan merek  terdaftar No. IDM000846037 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek  dan merek  milik Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek  terdaftar No. IDM000846037.
  5. Menyatakan batal dan/atau membatalkan pendaftaran merek  terdaftar No. IDM000846037 atas nama Tergugat.
  6. Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang berwenang untuk itu guna menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar dapat mencatatkan pembatalan pendaftaran merek  terdaftar No. IDM000846037 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak