| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I/ PT BERKAT RAJA DAUD, TERMOHON PKPU II/ DION SETIAWAN, TERMOHON PKPU III/ DENI HANDOKO, S.Sos untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERMOHON PKPU I/ PT BERKAT RAJA DAUD, TERMOHON PKPU II/ DION SETIAWAN, TERMOHON PKPU III/ DENI HANDOKO, S.Sos berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
DHARMA PRAJA PRATAMA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-92.AH.04.05-2025, tertanggal 26 Juni 2025, yang berkantor di PRAJA FEDHLI & PARTNERS, yang beralamat Jl. Gelong Baru Tengah, No. 1A, Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.
Selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I/ PT BERKAT RAJA DAUD, TERMOHON PKPU II/ DION SETIAWAN, TERMOHON PKPU III/ DENI HANDOKO, S.Sos dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 di atas.
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
|