| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- MUHTAR ALIM, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-279 AH.04-05-2024, tertanggal 21 November 2024, yang beralamat kantor di Sekretariat D’East JavaAttorney at Law yang beralamat di Ruko Cordoba Blok H-63, Jl. Marina Indah Raya, Pantai Indah Kapuk - Jakarta Utara.
- MUHAMMAD MIFTACHUL ARIF, S.H., M.Kn Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-312.AH.04.05-2025, tertanggal 24 November 2025, yang beralamat kantor di Plaza Bank Index, Jl. M.H. Thamrin No.57 Lt 7 Unit 25, Gondangdia, Menteng - Jakarta Pusat.
Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT NUSANTARA ENERGI INDONESIA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 di atas.
- Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
- Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
|