A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
114/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT SAKURA MATRIKS UTAMA PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SAKURA MATRIKS UTAMA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAYNALDO RAJAGUKGUK, S.H.PT SAKURA MATRIKS UTAMA
Termohon
NoNama
1PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT BRANTAS ABIPRAYA (PERSERO);
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Sdr. PINONDANG, S.H., berkantor di Jl. Jatinegara Barat 160, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20.AH.04.05-2025, tertanggal 27 Maret 2025;

Untuk bertindak selaku Pengurus dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

  1. Membebankan seluruh biaya timbul dalam perkara ini kepada Termohon PKPU.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak